Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pornografi Mansion Karaoke Semarang

"Tukar Kepala?" Joko Sebut 2 Aktor Kunci Kasus Mansion Karaoke Semarang Tidak Tersentuh Polisi

Joko Susanto menyebut jika ada dugaan tindakan tebang pilih pihak kepolisian dalam kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto
BANTAH BERSALAH - Tersangka kasus pornografi Bambang Raya Saputra membantah dirinya bersalah dalam kasus tari telanjang Mansion Karaoke Semarang saat diserahkan ke kantor Kejari Semarang, Jumat (15/8/2025). 

Bambang Raya Ngotot Tidak Bersalah

Terpisah sebelumnya, tersangka kasus pornografi Bambang Raya Saputra membantah dirinya bersalah dalam kasus tari telanjang Mansion Karaoke Semarang.

Pernyataan itu dilontarkan Bambang ketika keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

"Bambang tidak salah, nanti buktikan saja," jelas Bambang sembari menunjukkan tangannya yang diborgol, Jumat (15/8/2025).

Pernyataan singkat Bambang Raya tersebut dilakukan saat penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pornografi Mansion dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke jaksa Kejari Semarang.

Bambang datang ke kantor Kejari Semarang pada pukul 10.20.

Ketua DPD Partai Hanura Jateng itu baru meninggalkan dari ruangan pada pukul 11.50.

"Ini tersangka BR (Bambang Raya) dibawa ke Lapas Kelas 1 Semarang ditahan selama 20 hari," jelas Kasi Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.

Sarwanto mengungkap, tersangka BR  adalah pemilik dari Mansion Karaoke Semarang.

Pihaknya menerima penyerahan tersangka Bambang sebanyak 34 barang bukti.

Dari puluhan barang bukti tersebut terlampir dua foto telanjang dan video durasi 5 menit yang merekam tari striptis atau telanjang.

"Barang bukti lainnya berupa celana dalam, nota pembayaran, laporan keuangan Mansion Karaoke dan lainnya," terangnya.

Menurut Sarwanto, tersangka BR didakwa dua pasal meliputi Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 4 ayat (2) huruf a ancaman pidana paling lama enam tahun.

Dakwaan kedua, Pasal 296 KUHP pidana memudahkan perbuatan cabul atau menyediakan tempat perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 1 tahun empat bulan. 

"Peran tersangka BR sesuai pasal dakwaan yakni menyediakan tempat pornografi," ungkapnya. (*)

Baca juga: Jalan Slamet Riyadi Solo Bakal Ditutup Sementara Besok Sabtu Siang, Ada Pawai Pembangunan

Baca juga: 100 Siswa SRMA 35 Wonosobo Mulai Belajar dan Tinggal di Asrama

Baca juga: Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama

Baca juga: 3 Sosok Calon Sekda Cilacap Sudah Dikantongi Bupati Syamsul, Siapa Sajakah Mereka?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved