Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Dea Permata Majikan Dibunuh ART Sendiri: Tagih Gaji Rp 500 Ribu

Motif awal pembunuhan bermula dari urusan gaji. Menurut pengakuan pelaku, ia menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun, permintaan it

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
10 Fakta Dea Permata Karisma Majikan Dibunuh ART Sendiri: Tagih Gaji Rp 500 Ribu 

10 Fakta Majikan Dibunuh ART Sendiri: Tagih Gaji Rp 500 Ribu

TRIBUNJATENG.COM- Kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita muda di Purwakarta membuat publik terkejut. 

Korban bernama Dea Permata Karisma (27) ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di kepala di rumahnya, Kompleks PJT II Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (12/8/2025).

Pelaku ternyata orang dekat yang setiap hari tinggal bersama korban, yakni Ade Mulyana (26), asisten rumah tangga yang sudah bekerja sekitar satu tahun di keluarga tersebut.

Berikut 10 fakta lengkap yang terungkap sejauh ini:

 

1. Korban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Dea Permata Karisma ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya sendiri pada Selasa siang. Saat ditemukan, tubuhnya penuh darah akibat luka di bagian kepala. Lokasi kejadian berada di perumahan karyawan PJT II, Desa Jatimekar, Purwakarta. Kejadian ini langsung menghebohkan warga sekitar karena korban dikenal sebagai sosok ramah dan tidak pernah memiliki masalah dengan tetangga.

 


2. Pelaku Adalah ART yang Sudah Setahun Tinggal Bersama Korban

Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan bukan orang asing. Ia adalah Ade Mulyana, asisten rumah tangga yang sudah dipercaya tinggal bersama korban dan suaminya hampir satu tahun. Ade sudah dianggap bagian dari keluarga dan selama ini tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. Fakta bahwa pelaku adalah orang dekat membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik.

 


3. Aksi Pembunuhan Terjadi Saat Rumah Sepi

Kronologi terungkap, pembunuhan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, tepat saat rumah hanya dihuni korban dan pelaku. Suami korban sedang tidak berada di rumah. Situasi sepi itu diduga memberi kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Momen tersebut juga menjadi faktor mengapa korban tidak sempat meminta pertolongan.

 


4. Berawal dari Tagihan Upah Rp500 Ribu

Motif awal pembunuhan bermula dari urusan gaji. Menurut pengakuan pelaku, ia menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun, permintaan itu tidak mendapat respon. Hal ini memicu rasa sakit hati mendalam pada pelaku.

"Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya. 

Ucapan itu menunjukkan bahwa persoalan sepele bisa berubah menjadi pemicu tragedi.

 


5. Palu Jadi Senjata Mematikan

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil palu bergagang hitam dan langsung menghantam bagian belakang kepala korban. Pukulan pertama ternyata tidak membuat korban pingsan. Karena panik sekaligus dipenuhi emosi, Ade terus menghantam kepala korban berkali-kali hingga korban terjatuh tak berdaya.

"Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya," kata Kapolres. Fakta ini menunjukkan pembunuhan dilakukan dengan kekerasan brutal.

 


6. Pelaku Berusaha Menghilangkan Barang Bukti

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku panik.

 Ia lalu berusaha menyingkirkan barang bukti agar jejak kejahatannya tidak terendus. Ade membuang ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka.

 Beberapa barang lain juga ia singkirkan ke drainase di wilayah Waduk Jatiluhur. Upaya ini jelas menunjukkan adanya usaha menutupi jejak, meski pada akhirnya polisi tetap berhasil menemukan bukti-bukti tersebut.

 

7. Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Penting

Dalam penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang tersebut antara lain palu bergagang hitam yang digunakan untuk memukul korban, taplak meja warna coklat yang berlumuran darah, dua unit ponsel, serta sepeda motor Honda Karisma milik pelaku. Semua barang bukti kini dijadikan pegangan kuat dalam proses hukum.

 

8. Motif Utama Sakit Hati, Polisi Dalami Kemungkinan Lain

Motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati terkait upah yang tidak dibayarkan. Namun, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya alasan lain di balik tindakan nekat pelaku.

"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," kata Kapolres Purwakarta. Pernyataan ini menandakan bahwa polisi masih menggali apakah ada konflik lain yang pernah terjadi antara pelaku dan korban sebelumnya.

 


9. Polisi Tegaskan Tidak Ada Unsur Perencanaan

Meski tragis, kasus ini tidak masuk kategori pembunuhan berencana. Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, polisi menegaskan aksi pelaku dilakukan spontan karena terbawa emosi sesaat.

"Kami simpulkan ini dilakukan secara spontan karena emosi sesaat. Tidak ada bukti adanya perencanaan sebelumnya," tegas Kapolres. Fakta ini juga yang membuat pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan biasa, bukan berencana.

 

10. Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Seumur Hidup

Ade Mulyana kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi juga memastikan bahwa pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mendalami kemungkinan apakah pelaku pernah mengancam korban sebelumnya.

"Kami belum menemukan laporan resmi soal ancaman terhadap korban, bahkan suami korban juga menyampaikan hal serupa. Tapi kami tetap dalami segala kemungkinan," kata Kapolres menegaskan.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved