Berita Kudus
Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus
Puluhan bus berjajar rapi di garasi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Puluhan bus berjajar rapi di garasi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (19/8/2025).
Bus-bus tersebut tengah menjalani perawatan.
Ada yang sedang diperbaiki di bagian mesin bus. Ada pula yang tengah dibenahi bagian interiornya.
Perawatan bagi bus di garasi PO Haryanto merupakan pemandangan yang jamak terjadi setiap hari.
Para montir tampak lalu-lalang di dalam garasi besar yang mampu memuat puluhan bus.
Sebagian dari mereka ada yang tengah melakukan perawatan pada bagian kap bus.
Tidak ada yang aneh dari aktivitas di garasi PO Haryanto kali ini.
Semua berjalan normal.
Hanya saja yang membedakan, bus-bus ini saat berjalan tak lagi memutar musik atau lagu baik dari kanal Youtube maupun dari perangkat flashdisk.
Bus-bus yang membawa penumpang tersebut bakal hening tanpa ada dentuman musik yang biasa menghibur para penumpang sepanjang perjalanan.
Tidak diputarnya musik atau lagi tersebut selaras dengan edaran yang dikeluarkan oleh PT Haryanto Motor Indonesia pada 16 Agustus 2025 yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya Haji Haryanto.
Isi surat tersebut berkaitan dengan larangan kepada seluruh kru PO Haryanto untuk tidak memutar musik atau lagu saat mengoperasikan bus.
Di dalam edaran tersebut juga menjelaskan jika kru PO Haryanto tidak menaati hal tersebut, apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada PT Haryanto Motor Indonesia, maka kru tersebut yang bertanggung jawab membayar royalti.
Larangan pemutaran musik tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur tentang kewajiban membayar royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.
Kepala Operasional Lapangan PO Haryanto, Kustiono menjelaskan, bahwa edaran larangan memutar musik tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025.
Terkait alasannya, pihaknya tidak tahu secara jelas.
Yang pasti dari pihak PO Haryanto yang ada di Jakarta mengingatkan perihal aturan royalti tersebut.
“Pak Haji (Haji Haryanto, pemilik PO Haryanto) menyesuaikan dengan perintah.
Untuk sampai saat ini tidak boleh memutar musik.
Kami belum tahu sampai kapan, ketika Pak Haji sudah katakana oke bisa dilanjut, musik bisa dilanjut lagi,” katanya.
Adanya edaran ini kontan membuat seluruh perangkat pemutar musik di dalam bus harus dimatikan selama perjalanan.
Para penumpang diharapkan bisa memahami hal tersebut mengingat adanya polemik perihal penarikan royalti lagu.
“Saya pikir para penumpang juga paham dengan adanya isu royalti ini.
Kalau ada yang ingin mendengarkan musik, silakan menggunakan HP sendiri-sendiri,” kata Kustiono.
Dulu Primadona, Kini Sepi: Nasib Pedagang Pasar Kliwon Kudus Terancam Gulung Tikar Lawan Toko Online |
![]() |
---|
Pengurus K3S Jati Kudus Terancam Dibubarkan Usai Temuan Dugaan Pungli Rp 69,9 Juta |
![]() |
---|
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.