Berita Regional
Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah
Narapidana kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, rutin donor darah dua bulan sekali hingga mendapat remisi 9 bulan.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.

Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, menjelaskan, Putri mendapat remisi karena berperilaku baik selama menjalani hukuman di lapas.
"Tidak melanggar peraturan di dalam lapas baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas," kata Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu juga disebut rutin mengikuti kegiatan keagamaan.
"Dan melaksanakan kegiatan harian baik ke gereja, kegiatan kemandirian dan perilaku sehari-hari baik," ujar Ratmin.
Salah satu kebaikan Putri, kata Ratmin, selalu mendonorkan darah setiap dua bulan sekali.
"Itu tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain," jelas Ratmin.
Selain itu, Putri disebut kerap mengisi waktunya dengan menyulam dan membuat tas rajut.
"Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut," ucap dia.
Ratmin menambahkan, total remisi sembilan bulan yang didapatkan Putri terdiri dari tiga jenis, yaitu remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah selama dua bulan.
Kasus pembunuhan ini bermula dari pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Tantang Pegawai Pajak, Tukang Las Kesal PBB Naik 6 Kali Lipat NJOP Jadi Rp1,2 Miliar: Beli Saja! |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.