Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Belum Ada Kejelasan, Giliran Nakes Puskesmas se-Brebes Geruduk DPRD, Tuntutan Masih Sama

Mereka mengadu ke Komisi IV DPRD untuk meminta ketegasan Pemkab Brebes atas tuntutan TPP agar setara dengan ASN Pemkab Brebes lainnya.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/WAHYU NUR KHOLIK
AUDIENSI - Perwakilan nakes Puskesmas beraudiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (20/8/2025). Mereka meminta bantuan ketegasan Pemkab Brebes atas tuntutan TPP nakes agar setara dengan ASN Pemkab Brebes lainnya. 

Belum ada pernyataan resmi dari koordinator aksi karena mereka bergegas masuk dan naik ke lantai 5 KPT Brebes.

GERUDUK KPT BREBES - Beberapa nakes memadati halaman KPT Brebes, Jumat (25/7/2025). Kedatangan mereka ke kantor tersebut untuk menuntut pemberian TPP Puskesmas.
GERUDUK KPT BREBES - Beberapa nakes memadati halaman KPT Brebes, Jumat (25/7/2025). Kedatangan mereka ke kantor tersebut untuk menuntut pemberian TPP Puskesmas. (TRIBUN JATENG/WAHYU NUR KHOLIK)

Sebelumnya diberitakan, mereka yang mengatasnamakan Perhimpunan Karyawan Puskesmas (PKP) Kabupaten Brebes menuntut Bupati merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Diketahui, hingga saat ini TPP yang menjadi hak para nakes belum terbayarkan.

Dikonfirnasi Jumat (25/7/2025), koordinator aksi, dr Suhartono mengatakan, ada 50 nakes yang diperbolehkan masuk ke lantai 5 KPT.

Sementara 350 lainnya masif di luar gedung.

"Totalnya ada sekira 400 nakes yang mengawal audiensi ini," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, para ASN Puskesmas di Pemkab Brebes berhak atas TPP.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

"Namun faktanya, Pemkab Brebes tidak memberikan TPP kepada ASN Puskesmas."

"Dasar yang digunakan, Pasal 28 ayat 1 Huruf a Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara."

"Peratuan Bupati ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalam audiensi bersama Bupati Brebes, lanjut dr Suhartono, setidaknya ada dua tuntutan utama.

Meminta Pemkab melakukan persiapan atas pra finalisasi realiasai TPP tahun 2025 dan reaalisasi TPP periode 2026.

"Perhimpunan karyawan Puskesmas di Brebes menganalisis, tidak diberikannya TPP Aparatur Sipil Negara telah merugikan hak konstitusional kesejahteraan ASN Puskesmas di Lingkungan Pemkab Brebes."

"Dengan adanya klausula yang bertentangan dengan hirarki peraturan tertinggi di atas vide
UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved