Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

BKPSDM Batang Usulkan 3.000 Formasi PPPK Paruh Waktu, Status ASN Tetap Diakui

Pemerintah Kabupaten Batang melalui BKPSDM tengah memproses usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah.

Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
RIBUN JATENG/ DINA INDRIANI
TERIMA SK PPPK - Sebanyak 1.517 PPPK seleksi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati, Selasa (21/5/2024).Pemerintah Kabupaten Batang melalui BKPSDM tengah memproses usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merespons surat edaran terbaru dari Kementerian PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang melalui BKPSDM tengah memproses usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Langkah ini merespons surat edaran terbaru dari Kementerian PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Batang, Sigit Adibroto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 3.000 formasi PPPK paruh waktu. 

Namun, jumlah final masih menunggu hasil verifikasi dari sistem Kemenpan RB dan koordinasi dengan masing-masing OPD.

Baca juga: UPTD P2PU Wilayah Lima Limpung Batang Juara 3 Lomba OP Jaringan Irigasi Tingkat Jawa Tengah

Baca juga: Jateng Bersholawat di Batang, Ribuan Warga Doakan Jawa Tengah Makmur dan Berkah

“Kami sudah ajukan kebutuhan PPPK paruh waktu. Formasi R1 untuk Batang memang kosong, tapi kategori R2, R3, dan R4 masih dalam proses,” ujar Sigit, Rabu (20/8/2025).

Setelah usulan diverifikasi, keputusan akhir berada di tangan Kemenpan RB. 

Jika disetujui, tahap berikutnya adalah pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Begitu NIP keluar, akan langsung ditindaklanjuti dengan SK Bupati. Status mereka berubah dari non-ASN menjadi ASN, meski tetap berstatus PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Mengenai hak keuangan, Sigit menegaskan bahwa gaji yang diterima belum setara dengan PPPK penuh waktu.

Skema penggajian masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini dari Kemenpan RB.

“Sudah ada wacana pemusatan anggaran tahun depan. Penataan menyeluruh diproyeksikan berlangsung pada 2026,” imbuhnya.

Meski berstatus paruh waktu, para pegawai tetap diakui sebagai ASN resmi. 

BKPSDM berharap kebijakan ini mampu memperkuat pelayanan publik tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Adapun tahapan pengadaan PPPK paruh waktu secara nasional dimulai dari pengajuan kebutuhan instansi pada 7–20 Agustus 2025, penetapan formasi oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025, dan penetapan NIP paling lambat 30 September 2025.

“Semua proses masih berjalan. Kami pastikan BKPSDM Batang mengikuti jadwal pusat agar tidak ada keterlambatan,” pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved