Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Bupati Purbalingga Umumkan Pengusulan 2.848 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Setelah penantian panjang, para tenaga honorer atau tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga akhirnya bisa bernafas lega

TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
Pengusulan PPPK Paruh Waktu — Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif terlihat sedang menyapa para tenaga Non ASN dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pengangkatan pegawai Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu di Indragiri Hall Hotel Owabong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Rabu (20/8/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Setelah penantian panjang, para tenaga honorer atau tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kini akhirnya bisa bernafas lega, usai diumumkannya pengusulan tenaga Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif.

Pengumuman pengusulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati dihadapan 2.484 tenaga Non ASN di Indragiri Hall Hotel Owabong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Rabu (20/8/2025). 

Suasana di dalam ruangan tersebut seketika dipenuhi oleh sorak sorai gembira dan riuh tepuk tangan para tenaga Non ASN. 

Mereka terlihat gembira mendengar keputusan Bupati yang telah lama dinanti-nantikan itu.

Dalam kesempatan ini, Bupati Fahmi menyatakan seluruh pegawai Non ASN R2,R3,R4 dan R5 yang memenuhi syarat dinyatakan akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu tanpa terkecuali.

Dengan pengusulan tersebut, ia berharap para tenaga Non ASN dapat memiliki kejelasan status kepegawaian menjadi ASN. 

Selain itu, ia juga berharap agar kinerja para pegawai tetap dijaga meskipun statusnya sudah berubah menjadi PPPK Paruh Waktu. 

"Jangan sampai, ketika diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu justru terjadi penurunan kinerja. Bapak Ibu harus komitmen, bagi pegawai yang kinerja nya menurun dan tidak bagus maka akan ditindak tegas," ujarnya. 

Bupati Fahmi menyatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah besar sekaligus tantangan di tengah keterbatasan anggaran daerah. 

Konsekuensinya, ialah terjadi pengalihan sumber pembiayaan. Jika sebelumnya gaji Non ASN dibiayai melalui APBD, dana Bos dan keuangan BLUD atau sumber lain, maka setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji akan dibebankan kepada APBD. 

"Meskipun sebenarnya ketika dari pegawai Non ASN berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, itu mungkin pendapatan bapak/ibu sama saja, tidak ada perubahannya dan tetap sesuai dengan ketentuan di Pemkab Purbalingga. Akan tetapi sumber dana yang digunakan itu berubah," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menyatakan, saat ini Pemkab Purbalingga juga memiliki tantangan lain, yakni terkait kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan agar belanja pegawai dibatasi menjadi 30 persen dari total keseluruhan APBD. 

"Tetapi saat ini anggaran belanja pegawai di Purbalingga masih di angka 39 persen, artinya kita masih kelebihan 9 persen. Ini juga menjadi tantangan bagi kami agar bagaimana caranya bisa memaksimalkannya menjadi 30 persen," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Purbalingga, Bambang Wijonarko menambahkan bahwa tenaga Non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ialah kerja yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengikuti proses seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024, namun tidak berhasil mengisi formasi atau disebut R2 dan R3. Serta termasuk mereka yang belum terdaftar dalam database BKN, namun mengikuti seleksi PPPK 2024 atau disebut dengan R4 dan R5. 

Adapun sebanyak 2.848 tenaga Non ASN yang diusulkan berdiri dari berbagai kriteria, R2 sebanyak 86 orang atau 3 persen, R3 sebanyak 1.894 orang atau 66 persen, R4 sebanyak 846 orang atau 30 persen dan R5 sebanyak 22 orang atau 1 persen. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved