Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Poengky Heran, Bripda Imam Tak Ditindak Meski Sudah 2 Kali Sebar Video Syur Istri

Imam, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, dilaporkan istrinya sendiri, Gisel A (24), karena diduga mengunggah video pribadi mereka ke TikTok.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
ILUSTRASI POLISI LIHAT VIDEO- Viral Motif Bripda Imam Sebar Video Syurnya dengan Gisel Terungkap 

Poengky Heran, Bripda Imam Tak Ditindak Meski Sudah 2 Kali Sebar Video Syur Istri

TRIBUNJATENG.COM – Kasus penyebaran video syur oleh Bripda Imam F kembali menuai sorotan publik. Anggota polisi muda yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, itu diduga dua kali menyebarkan video pribadi bersama istrinya, Gisel A (24).

Pemerhati Kepolisian Negara Republik Indonesia, Poengky Indarti, mengaku heran mengapa Bripda Imam tidak mendapat tindakan tegas meski telah berulang kali melakukan dugaan tindak pidana.

"Bagaimana mungkin seorang bintara muda sudah berkali-kali melakukan dugaan tindak pidana? Bagaimana jika dia sudah mulai naik pangkat, diduga tindakannya akan semakin menjadi-jadi dan makin mencoreng nama baik institusi Polri," kata Poengky dalam keterangannya diterima di Ternate, Kamis (21/8/2025).

 


Janji Tak Diulangi, Justru Sebar Lagi

Kasus ini bukan yang pertama bagi Imam. Pada 2024, ia pernah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara karena menyebarkan video syur bersama istrinya. Namun saat itu, kasus diselesaikan secara kekeluargaan setelah Imam membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya.

Sayangnya, janji itu dilanggar. Pada Agustus 2025, Imam kembali mengunggah video pribadi dengan istrinya ke TikTok hingga viral. Gisel kemudian melaporkan kembali sang suami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Senin (18/8/2025), dengan didampingi tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

 

Motif Cekcok Rumah Tangga

Kuasa hukum Gisel, M. Bahtiar Husni, menyebut tindakan Imam dipicu pertengkaran rumah tangga.
“Sudah pernah dilaporkan dulu, dan saat itu ada surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Tapi ternyata diulangi lagi,” ungkap Bahtiar.

Dalam laporannya, Gisel menyerahkan barang bukti berupa video, tangkapan layar, dan akun TikTok milik Imam. “Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum dan pelaku dikenakan sanksi tegas, karena ini sudah terjadi dua kali,” tegasnya.

 


Kesaksian Gisel

Gisel mengaku pertama kali mengetahui video itu dari temannya. “Saya tahu dari teman. Lalu saya cek sendiri dan rekam layar dari HP saya,” ucapnya.

Ia juga menyebut video direkam tanpa persetujuannya. Saat perekaman, matanya ditutup kain oleh Imam. “Dia bilang videonya sudah dihapus, tapi kenyataannya malah disebar ke TikTok,” jelasnya.

 

Pernikahan Belum Dinas

Imam dan Gisel menikah pada 12 November 2024 di KUA Kecamatan Ternate Tengah. Namun, Imam belum menjalani pernikahan dinas, sehingga dalam catatan institusi kepolisian, statusnya masih lajang.

Kuasa hukum menilai hal itu tidak bisa jadi alasan Imam lepas dari jeratan hukum. “Kami berharap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono turun tangan, karena Imam adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi teladan, bukan malah mencoreng institusi,” ujar Bahtiar.

 

Sorotan Poengky: Harus Kena Pasal ITE dan KDRT

Poengky menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, Imam tidak hanya melanggar etika, tetapi juga terindikasi melakukan tindak pidana.

"Sehingga selain terkena pasal-pasal UU informasi dan transaksi elektronik (ITE), IF juga harus diproses dengan UU KDRT," tegas Poengky.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian wajib menjaga sikap dan integritas. “Sebagai seorang aparat kepolisian, yang bersangkutan harus bertingkah laku baik, tidak melakukan kejahatan dan tidak emosional. Jika tega melakukan kejahatan terhadap istrinya sendiri, bagaimana bisa bekerja dengan baik?” katanya.

 


Harapan Korban

Gisel berharap kasus ini ditangani serius agar tidak makin memperburuk kondisinya. “Saya hanya ingin keadilan. Video itu sudah tersebar dan saya yang menanggung semua akibatnya,” pungkasnya.

Poengky menegaskan, “Saya berharap kasus Bripda IF menjadi perhatian Polda Maluku Utara untuk segera ambil tindakan tegas terhadapnya. Jangan sampai institusi terus digerogoti dengan pencemaran nama baik.”


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved