Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Panitia Hak Angket DPRD Salatiga: Wali Kota Robby Diduga Langgar Aturan soal Relokasi Pasar

Setelah dua bulan melakukan penyelidikan intensif, Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga mengumumkan hasil kerjanya. 

dok/istimewa
DPRD SALATIGA - Suasana sidang paripurna di Ruang Bhinneka, gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (25/8/2025). Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga mengumumkan hasil penyelidikan intensifnya terhadap kebijakan Wali Kota Salatiga. 

Langkah Selanjutnya

Hasil kerja panitia telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Salatiga dan diterima langsung oleh Ketua DPRD, Dance Ishak Palit.

Selanjutnya, laporan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui masing-masing fraksi di DPRD.

Jika DPRD memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap penggunaan hak menyatakan pendapat, maka proses tersebut akan melibatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

"DPRD hanya memberikan data dan hasil pemeriksaan. 

Kalau sampai ke tahap pemberhentian kepala daerah, itu domain Mahkamah Agung," jelas Saiful.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sempat dihentikan sementara oleh Wali Kota Robby mengatur tentang retribusi pengelolaan sampah rumah tangga. 

Baca juga: Kurang dari 15 Jam! Residivis Ditangkap Setelah Mencuri Motor Mahasiswa Yang Asyik Ngopi di Salatiga

Kebijakan penghentian tersebut menjadi sorotan karena tidak melalui mekanisme yang semestinya dan dinilai melewati batas kewenangan eksekutif.

Sementara itu, relokasi Pasar Pagi yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat kecil juga menjadi isu sensitif, karena menyangkut mata pencaharian ratusan pedagang serta struktur sosial dan ekonomi kawasan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved