Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Panitia Hak Angket DPRD Salatiga: Wali Kota Robby Diduga Langgar Aturan soal Relokasi Pasar

Setelah dua bulan melakukan penyelidikan intensif, Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga mengumumkan hasil kerjanya. 

dok/istimewa
DPRD SALATIGA - Suasana sidang paripurna di Ruang Bhinneka, gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (25/8/2025). Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga mengumumkan hasil penyelidikan intensifnya terhadap kebijakan Wali Kota Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Setelah dua bulan melakukan penyelidikan intensif, Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga mengumumkan hasil kerjanya. 

Dalam sidang paripurna yang digelar Senin (25/8/2025) di Ruang Bhinneka, gedung DPRD Kota Salatiga, disampaikan bahwa kebijakan Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, terkait relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024, diduga melanggar undang-undang.

Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menyebut bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut. 

Baca juga: Bukan Sekadar Kompetisi, Lomba Dayung Sungai Tuntang Salatiga Jadi Ajang Cari Bakat Atlet Nasional

Di antaranya yakni tidak dilibatkannya Wakil Wali Kota dalam pengambilan keputusan, tidak adanya partisipasi publik, serta dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan kepala daerah.

"Kesimpulannya, Panitia Hak Angket menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wali Kota, baik dalam relokasi Pasar Pagi maupun penghentian sementara Perda tentang retribusi sampah rumah tangga," kata Saiful seusai sidang.

Pasar Pagi yang selama ini berada di Jalan Jenderal Sudirman rencananya akan dipindah ke Pasar Rejosari. 

Namun, rencana tersebut menuai protes karena dinilai mendadak dan tidak melibatkan warga sebagai pemangku kepentingan langsung.

Rekomendasi DPRD

Panitia Angket tidak hanya berhenti pada temuan dugaan pelanggaran. 

Mereka juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Robby Hernawan.

Pertama, meminta Wali Kota menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kebijakan publik. 

Kedua, mendorong Robby untuk memperbaiki gaya kepemimpinan dan meningkatkan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selain itu, DPRD juga secara khusus menyoroti polemik relokasi Pasar Pagi. 

Panitia Angket menyarankan agar pasar tersebut tidak dipindahkan, melainkan dikembangkan menjadi pasar tradisional yang unik dan ikonik bagi Kota Salatiga.

"Kami ingin Pasar Pagi tetap ada dan diberi sentuhan penataan yang membuatnya menjadi ikon kebanggaan Salatiga, bukan dipindah begitu saja tanpa dialog," tegas Saiful.

Langkah Selanjutnya

Hasil kerja panitia telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Salatiga dan diterima langsung oleh Ketua DPRD, Dance Ishak Palit.

Selanjutnya, laporan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui masing-masing fraksi di DPRD.

Jika DPRD memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap penggunaan hak menyatakan pendapat, maka proses tersebut akan melibatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

"DPRD hanya memberikan data dan hasil pemeriksaan. 

Kalau sampai ke tahap pemberhentian kepala daerah, itu domain Mahkamah Agung," jelas Saiful.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sempat dihentikan sementara oleh Wali Kota Robby mengatur tentang retribusi pengelolaan sampah rumah tangga. 

Baca juga: Kurang dari 15 Jam! Residivis Ditangkap Setelah Mencuri Motor Mahasiswa Yang Asyik Ngopi di Salatiga

Kebijakan penghentian tersebut menjadi sorotan karena tidak melalui mekanisme yang semestinya dan dinilai melewati batas kewenangan eksekutif.

Sementara itu, relokasi Pasar Pagi yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat kecil juga menjadi isu sensitif, karena menyangkut mata pencaharian ratusan pedagang serta struktur sosial dan ekonomi kawasan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved