Akhir Pelarian Bripda Alvian yang Bakar Putri Apriyani, Polisi Telusuri CCTV Sepanjang Jalan
Alvian Maulana Sinaga (23), mantan polisi yang diduga membakar pacarnya, kini tak berkutik
TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Alvian Maulana Sinaga (23), mantan polisi yang diduga membakar pacarnya, kini tak berkutik.
Ia akhirnya ditangkap polisi dalam pelariannya.
Alvian diduga membunuh Putri Apriyani (24) apacarnya dengan cara yang keji.
Saat ditemukan, Putri dalam kondisi terbakar di kamar kosnya.
Baca juga: Tanpa Ampun, Pria Ini Tembaki Selingkuhan Istrinya saat Lagi Berduan di Semak-semak

Peristiwa pembunuhan berlangsung di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
“Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
Fajar menyampaikan, penemuan mayat korban ini setelah saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran.
Dia juga mendengar suara AC yang bergerak dengan keras dari luar kamar.
“Kemudian saksi melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara,” ujar dia.
Fajar menyampaikan, saksi pun kala itu langsung membangunkan penghuni kos lainnya bahwa sedang terjadi kebakaran yang berpusat di kamar 9.
Mereka pun langsung mendobrak pintu kamar tersebut.
“Di dalam, saksi melihat ada api yang membakar spring bed,” ujar dia.
Para saksi pun langsung berupaya memadamkan api tersebut. Saat api padam, di atas kasur terdapat korban.
Kala itu kondisinya ditemukan tragis dan gosong. Kematian korban yang janggal ini langsung membuat geger warga Indramayu.
Atas kejadian tersebut, penghuni kos juga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Indramayu.
Polisi dari Polsek Indramayu, Sat Reskrim Polres Indramayu, bersama Inafis Polres Indramayu, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku adalah AMS,” ujar dia.
Alvian diringkus dalam pelariannya di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Alvian sudah tiba di Indramayu pada Selasa dini hari tadi sehingga Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.
Sebelum Alvian ditangkap, pengacara keluarga Putri, Toni RM, menyinggung soal peran pacar di balik kematiannya tragis perempuan 24 itu.
“Pacar Putri ini merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu,” ujar Toni kepada Tribun, Senin (11/8/2025).
Toni menyampaikan, dugaan kuat itu bukan tanpa alasan.
Pertama, kata dia, di lokasi kejadian Putri tewas ada barang-barang milik pacarnya tersebut.
Di sana ditemukan handphone dan sepeda motor milik AS, pacar Putri tersebut.
Dugaan lainnya soal keberadaan terakhir Putri yang diduga bersama dengan AS karena terekam oleh CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Termasuk soal keberadaan Putri terakhir ketika diminta ibunya yang bekerja di luar negeri untuk mengambil uang Rp 35 juta guna keperluan gadai sawah.
Toni menceritakan, Putri kala itu mengabari ia tidak bisa mengambil di agen bank di wilayah setempat, setelah itu ia keliling dan tidak ada kabar.
Keluarga baru dapat kabar esok paginya, tapi soal kematian Putri secara tragis. Informasi ini pun sudah disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu.
Toni menyampaikan, perihal uang ini penting karena menurut keterangan saksi bernama Rina, bahwa pacar Putri tersebut dua hari lalu menelepon saksi tersebut.
Isi telepon itu, pacar Putri tersebut ingin meminjam nama Rina untuk keperluan pinjaman ke bank.
“Ini berarti ada kaitannya,” ujar dia.
Artinya, dijelaskan Toni, jika uang di rekening Putri tersebut ternyata sudah ludes kemudian uangnya tidak ditemukan, maka patut diduga tindak pidana ini motifnya adalah uang.
“Oleh karenanya penyidik masih mendalami terkait uang tersebut sudah diambil atau belum karena kemarin banknya tutup (weekend) jadi belum bisa dicek,” ujar dia.
Toni menyampaikan, untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ia juga berharap polisi bisa segera menemukan pacar Putri tersebut yang keberadaannya belum diketahui di mana.
Pihak kepolisian pun sekarang ini sedang mengerahkan anggotanya untuk segera menangkap AMS guna dimintai keterangan soal kasus tersebut.
Seandainya nanti sudah diperiksa dan benar mengakui, lanjut Toni, pasal yang disangkakan bisa ditambah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saya apresiasi sekali kepada Polres Indramayu karena sejak ditemukan tindak pidana tersebut, penyidik langsung mengejar pacar Putri tersebut,” ujar dia.
Dia sendiri mengakui upaya yang sedang dilakukan polisi tidak mudah. Polisi harus melacak secara manual dari rekaman CCTV di sepanjang jalan.
AMS sendiri dalam pelariannya juga tidak membawa ponsel karena ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Makanya saya sangat apresiasi sekali upaya dari kepolisian,” ujar dia. (TribunJabar.id)
HP Bripda Alvian Tertinggal Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Putri Apriyani: Proses Dibawa ke Jabar |
![]() |
---|
Setelah Ritual Tabur Bunga Mawar, Beredar Kabar Bripda Alvian Sinaga Pembakar Pacar di Kos Ditangkap |
![]() |
---|
Keluarga Mimpikan Putri Apriyani, Wanita yang Dibakar Polisi di Kosan: Minta Dibawakan Mawar Melati |
![]() |
---|
Miris, Detik-detik Siswa SMK Ini Akhiri Hidup Terekam CCTV, Pemicu Video Masa Lalu |
![]() |
---|
10 Fakta Bripda Alvian Diduga Bakar Putri Apriyani, Tak Terima Ditagih Rp 32 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.