Berita Semarang
Pemkot Rencana Tambah 280 Unit Program RTLH, Prioritaskan Penderita TBC
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut akan memprioritaskan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut akan memprioritaskan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga penderita Tuberkulosis (TBC).
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkapkan, kondisi tempat tinggal yang tidak sehat menjadi salah satu faktor penyebaran dan lambatnya proses penyembuhan penderita TBC. Intervensi perbaikan hunian, menurutnya penting dalam rangka memutus rantai penularan.
"Saya mau intervensi untuk menambahkan 280 (unit) tahun ini, di luar 700 yang sudah dipetakan tahun sebelumnya oleh Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)," jelas Agustina di Balaikota Semarang, Senin (25/8/2025).
Wali Kota Agustina menjelaskan, kelompok penerima bantuan RTLH tahun ini akan mencakup tiga kategori prioritas. Di antaranya adalah rumah penderita TBC, rumah lansia yang tinggal sendiri, dan satu kategori tambahan yang belum tercakup dalam data sebelumnya.
"Nah, ini nanti akan masuk nih. Para penderita TBC ini akan masuk dalam klaster ini," sebutnya.
Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaan program, salah satunya adalah persyaratan minimal 20 rumah per kelurahan untuk bisa dilakukan renovasi.
Menurutnya, Pemkot tengah mencarikan solusi agar rumah-rumah di sekitar penderita TBC juga bisa masuk dalam klaster renovasi.
"Nah, itu nanti sambil dicarikan kanan/kirinya yang memang layak untuk dilakukan renovasi. Ya, mudah-mudahan sedikit demi sedikit rampung," katanya.
Agustina juga mengungkapkan, TBC masih menjadi salah satu penyumbang angka kematian tertinggi selain malaria dan demam berdarah.
Menurut Agustina, penanganan TBC sejauh ini belum mendapat dukungan maksimal. Hal ini disebabkan beberapa kendala regulasi yang menghambat proses pencegahan dan pengobatan penyakit menular tersebut.
"Saya kira khususnya TBC di tahun 2026, kita akan membuat proses peningkatan penanganan.
Yang membuat kesulitan adalah berapa orang yang terindikasi TBC? Tes. Karena (masih ada warga) takut stigma sebagai penderita TBC," katanya.
Agustina juga menekankan pentingnya keberadaan peraturan daerah (Perda) yang melindungi hak-hak pasien TBC agar mereka tidak merasa terdiskriminasi.
"Perda itu melindungi. Misalnya data itu declare, tetapi kita bisa menyelesaikan target (insidensi) 65 per 100.000 (penduduk) di tahun ini," imbuhnya. (idy)
Baca juga: Pengorbanan Kuli Angkut Asal Tayu, Sisihkan Uang Untuk Lengserkan Bupati Pati
Baca juga: Batik Custom Sesuai Selera di Galeri Petik Tegal, Motif Kemerdekaan, Kapal Sampai Kucing
Baca juga: Potret Karnaval Kemerdekaan di Kabupaten Batang, Ada Naga Raksasa dan Garuda
| Tampang Susanto, Jukir Liar yang Minta Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang Ternyata Eks Satpam |
|
|---|
| Agustina Akui Ada Kekeliruan Tata Ruang di Silayur Semarang |
|
|---|
| Kisah Supriyatun, Penjual Nasi Rames di Semarang Berangkat Haji dari Hasil Nabung Rp10 Ribu Sehari |
|
|---|
| Ini Tampang Jukir Liar Kota Lama Semarang, Nuthuk Tarif Parkir Rp40 Ribu |
|
|---|
| Parkir Nuthuk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Dishub: Bukan Jukir Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250826-agustina-wilujeng.jpg)