Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

RS Kariadi Rujuk Pasien Ke Rumah Sakit Lain Untuk Mencegah Layanan IGD Membuludak

RSUP Kariadi gandeng BPJS Kesehatan gelar forum komunikasi publik secara online, Selasa (26/8/2025).

TRIBUN JATENG/HUMAS RSUP KARIADI
FORUM DISKUSI-RSUP Forum bertajuk  "Meningkatkan kualitas dan responsivitas  pelayanan kegawatdarutan IGD" yang digelar RS Kariadi secara daring, Selasa (26/8/2025). 

Ajid menekankan IGD Kariadi tidak pernah menolak pasien. Namun yang dilakukan adalah melihat kondisi pasien. Pasien akan di screening kondisinya.

"Kami berikan label merah, kuning, dan hijau. Untuk label merah dan kuning adalah kondisi kegawatan dan perlu penanganan. Label hijau diarahkan sesuai dengan tempatnya," jelasnya.

Menurutnya, jika semua pasien diterima maka IGD RS Kariadi akan sangat padat. Terlebih RS Kariadi merupakan tempat rujukan untuk pasien gawat darurat.

"Jika penuh maka kami sulit menolong pasien kegawatdaruratan yakni korban kecelakaan, kerusuhan. Oleh sebab itu pasien yang kegawatdaruratannya rendah diarahkan ke tempat lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan program itu berdampak waktu keputusan kurang dari 2 jam, kepadatan pasien menurun, bed cadangan jarang digunakan, distribusi pasien ke rumah sakit jejaring meningkat, dan kualitas layanan serta keselamatan pasien IGD lebih terjaga.

"Keselamatan tidak hanya keselamatan pasien saja tetapi keselamatan petugas kami juga penting," tuturnya.

Kepala Bagian Penjaminan manfaat dan Utilasi BPJS Kesehatan Semarang Ika Eri Haryani  mengatakan BPJS kesehatan akan menjamin pasien yang datang IGD apabila telah memenuhi kriteria kegawatdaruratan dengan indikasi rawat inap. Pelayanan IGD lebih dari 6 jam telah memenuhi indikasi rawat inap.

Begitu untuk pasien IGD rawat jalan juga dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat  harus memenuhi kriteria gawat darurat. Perawatan IGD yang diberikan Rumah sakit harus dilakukan sampai tuntas baik dirujuk maupun tidak dirujuk.

"Kasus IGD yang tidak diamin apabila tidak memenuhi salah satu kriteria gawat darurat," tuturnya.  

Menurutnya, ada 21 pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan saat menjalani perawatan di antaranya kasus kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas. Pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan akan dijamin penjamin lain.

"Kecelakaan lalu lintas berbeda dengan kasus kecelakaan kerja. Kalau kecelakaan lalu lintas ditanggung Jasa Raharja jika sudah mencapai Rp 20 juta dan belum sembuh maka sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan selaku penjamin kedua. Berbeda kecelakaan kerja yang menjamin BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.  

Ia mengatakan selama 1 semester dari bulan Januari hingga Agustus  tahun 2025 pelayanan BPJS Kesehatan di IGD yang lanjut ke rawat di RS Kariadi rata-rata mencapai 3,36 persen. Paling banyak diagnosisnya adalah dysnoea (sesak nafas) yang mencapai 703 kasus.

"Kami mengharapkan kasus IGD bisa tegak diagnosanya maka penagihannya dengan diagnosa tegak tersebut," tuturnya.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Strategi layanan RSUP Kariadi, Nurdopo Baskoro mengatakan RS Kariadi menangani peranan vital dalam penanganan pasien kegawatdaruratan.Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan garda terdepan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

"Oleh karena itu responsibilitas, dan kualitas pelayanan IGD merupakan amanah kemanusian yang harus ditingkatkan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved