Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Wali Kota Salatiga Disentil Panitia Hak Angket DPRD, Diminta Taati UU dan Perbaiki Gaya Kepemimpinan

Setelah dua bulan melakukan penyelidikan intensif, Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga mengumumkan hasil kerjanya. 

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
dok/istimewa
DPRD SALATIGA - Suasana sidang paripurna di Ruang Bhinneka, gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (25/8/2025). Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga mengumumkan hasil penyelidikan intensifnya terhadap kebijakan Wali Kota Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga akhirnya merampungkan penyelidikan selama dua bulan terkait kebijakan Wali Kota Robby Hernawan.

Hasil kerja tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Bhinneka, Gedung DPRD Salatiga, Senin (25/8/2025).

Dalam laporan itu, kebijakan relokasi Pasar Pagi serta penghentian sementara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan aturan perundang-undangan.

Beberapa poin yang ditemukan antara lain tidak dilibatkannya Wakil Wali Kota dalam proses pengambilan keputusan, ketiadaan partisipasi publik, serta dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan kepala daerah.

"Kesimpulannya, Panitia Hak Angket menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wali Kota, baik dalam relokasi Pasar Pagi maupun penghentian sementara Perda tentang retribusi sampah rumah tangga," kata Saiful seusai sidang.

Pasar Pagi yang selama ini berada di Jalan Jenderal Sudirman rencananya akan dipindah ke Pasar Rejosari. 

Namun, rencana tersebut menuai protes karena dinilai mendadak dan tidak melibatkan warga sebagai pemangku kepentingan langsung.

 


Rekomendasi DPRD untuk Wali Kota

 

Panitia Angket tidak hanya berhenti pada temuan dugaan pelanggaran. 

Mereka juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Robby Hernawan.

Pertama, meminta Wali Kota menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kebijakan publik. 

Kedua, mendorong Robby untuk memperbaiki gaya kepemimpinan dan meningkatkan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved