Laporan Reporter Tribun Jogja, Susilo Wahid Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pihak pemerintah kabupaten (pemkab) Banyumas bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Banyumas, Rabu (4/7/2012) siang mendatangi toko Indomaret yang belum lama ini dibangun di area Stasiun Purwokerto.
Tindakan itu menyusul aduan dari pihak perwakilan pedagang di kawasan stasiun yang merasa dirugikan atas pembangunan toko Indomaret tersebut.
Setelah melalui proses mediasi, akhirnya pihak disperindagkop memberikan surat peringatan kepada pengelola toko Indomaret untuk segera menutup usahanya.
"Jika pengelola toko Indomaret tidak menghiraukan peringatan tersebut akan diberikan peringatan kedua dan ketiga, jika masih nekad buka akan kami lakukan penutupan paksa," tutur Toto Budi selaku Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Banyumas.
Pendirian toko Indomaret di area stasiun tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembinaan Pasar Tradisional. Keberadaan toko tersebut dikawatirkan mengancam kelangsungan pedagang kecil lain di lingkungan stasiun. (*)
Disperindag Banyumas Peringatkan Toko Indomaret Dibangun di Area Stasiun Purwokerto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger