TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Nasib apes dialami lansia warga Klaten.
Endang (78) tak pernah menyangka acara halal bihalal keluarganya pada Mei 2024 berbuntut panjang.
Dia datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025) ditemani menantu dan cucunya.
Baca juga: PHRI Banyumas Minta Penerapan Royalti Lagu Ditunda, Pakar Hukum Dorong Revisi UU Hak Cipta
Baca juga: Kemenkum Jateng Bahas Pentingnya Desain Industri dan Hak Cipta Bersama Komunitas Pelaku Budaya Solo
Endang yang berjalan menggunakan tongkat bantu itu datang untuk memenuhi panggilan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola milik vidio.com.
Kebetulan saat itu warung kopi yang juga rumahnya itu buka.
“Awalnya halal bihalal."
"Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng."
"Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto," tutur Endang.
Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut.
Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng.
Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi.
“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil."
"Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa."
"Itu acara keluarga,” jelasnya.
Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.