KASUS NARKOBA

Kepala BNNP Jateng Sutarmono Beberkan Pengendali Narkoba di Solo

Penulis: muh radlis
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng menjaga dua tersangka pengedaran sabu AM dan AI dari dari Jakarta-Solo di kantor BNN Jateng, jalan Madukoro, Kota Semarang, Jateng, Rabu (3/9/2014).

Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Dua tersangka kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah di Solo beberapa waktu lalu dikendalikan oleh seorang narapidana LP kelas IIA Sragen berinisial WY.

WY yang merupakan napi kasus narkoba ini mengendalikan dua kurir berinisial AI dan AM. Keterlibatan WY diketahui setelah BNN menangkap AM dan AI di Stasiun Balapan Solo, Jumat (29/8/2014) sekitar pukul 20.30.

Kepala BNNP Jateng, Sutarmono, mengatakan, pihaknya sudah mengintai AI di Stasiun Balapan Solo yang tiba menggunakan kereta Pramex.

Saat itu, AI membawa sebuah bungkusan kotak yang berisi dua buah alat power save. Kotak itu kemudian diserahkan kepada AM yang sudah menunggu di depan stasiun menggunakan motor.
"Saat kami geledah, ternyata di dalam power save ada sabu seberat 50,8 gram," ujar Sutarmono.

Petugas BNN kemudian menggeledah rumah AM di Kampung Sangkrah, Surakarta dan menemukan 166 butir ekstasi berwarna hijau dan pink beserta timbangan digital. Dari hasil pengembangan kedua tersangka ini diketahui keduanya dikendalikan oleh WY. Saat ini, WY masih mendekam di LP Sragen atas kasus yang sama.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Asminan Mirza, mengatakan pihaknya akan memindahkan WY ke LP Kedungpane untuk mempermudah penyidikan.

"Akan kami pindahkan ke Kedungpane, dalam waktu dekat," kata Mirza.  Menurut Mirza, saat ini, napi WY mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun lantaran adanya kasus tersebut, pihaknya akan membatalkan permohonan WY. "Pasti kami jadikan bahan pertimbangan, kemungkinan kami batalkan permohonannya," katanya. (*)

Berita Terkini