Abimanyu Mutilasi Sepeda Motor Curiannya, Ditangkap di Boyolali

Penulis: galih permadi
Editor: rustam aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - pencuri motor

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Abimanyu Viandika Kristiyanto (18) harus mendekam di dalam sel tahanan Polresta Solo, Selasa (16/9/2014). Abimanyu ditangkap lantaran mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio GT pertengahan Agustus lalu.

Usai mendapatkan motor curian, Abimanyu memutilasi motor tersebut dan menjualnya dalam bentuk tiap-tiap bagian. Tersangka ditangkap di rumahnya di kampung Ngesrep, Ngemplak, Boyolali.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan wilayah Kagokan, Pajang, Laweyan.

“Berdasarkan pengembangan penyelidikan kecurigaan mengarah ke tersangka. Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan sejumlah onderdil Yamaha Mio GT, jok motor, dan rangka sepeda motor,” ujarnya.

Selain beraksi di Kagokan, kata Guntur, Abimanyu juga beraksi di Sukoharjo dan Kartasura. “Setelah mendapatkan hasil kejahatan tersangka memreteli motor hingga beberapa bagian. Lalu onderdil-onderdil itu dijual secara terpisah. Berdasarkan keterangan tersangka, hasil kejahatan yang berhasil dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Guntur mengatakan masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pencurian sepeda motor di Solo. “Kami masih menyelidiki terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain hingga penadah,” ujarnya.(*)

 

Berita Terkini