KASUS NARKOBA

Jual Sabu, Roy Berdalih karena Pasar Johar Terbakar

Penulis: muh radlis
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari sembilan tersangka, Kamis 4 Juni 2015

Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berdalih toko tempatnya bekerja habis terbakar di Pasar Johar beberapa waktu yang lalu, Roy (32), warga Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, beralih profesi menjual narkotika jenis sabu.

Sebelum menjual sabu, Roy bekerja di sebuah toko di pasar Johar yang menjual berbagai macam jilbab. Karena Pasar Johar terbakar beberapa waktu lalu, otomatis Roy kehilangan pekerjaan. Toko tempatnya bekerja ludes dilalap sijago merah.

Tak punya penghasilan, Roy lalu tersesat di dunia narkotika. Memang bukan pengedar besar, Roy hanya menjajakan paket hemat seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. "Itu sebenarnya barang titipan, teman titip di saya," kata Roy saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (4/6/2015).

Dari tangan Roy, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,162 gram.
Kalau Roy hanya "main kecil kecil kecilan", tidak dengan David (24), warga Pringkurung, Ungaran, Kabupaten Semarang. Dia sekali mendapat kiriman sabu minimal 100 gram. Sabu ini ditaruh di pinggir jalan Wahid Hasim, tepatnya di belakang gapura gang. Sabu 100 gram yang diperoleh dari seorang bandar ini disimpan di pinggir jalan dan ditutup menggunakan paving.

"Taruh di paving, lalu saya ambil. Sudah dikasih tahu alamat sebelumnya," kata David yang mengaku hanya berkomunikasi dengan pemasok sabu menggunakan sms.

David merupakan kurir sabu yang pemesannya berada di Kota Semarang. Bos besar David mengirimkan sabu lalu David mengirim ke alamat yang sudah ditunjuk oleh bosnya.
Untuk sekali antar, David mendapat upah senilai Rp 50 ribu. "Sehari lima kali antar, kadang lebih," katanya. Proses pembayaran upah juga dilakukan melalui transfer rekening bank.

"Yang urus semua bos, saya tinggal antar. Kalau bos bilang 10 gram artinya kiriman tadi saya pecah dulu 10 gram lalu antar ke alamat yang ditentukan bos," katanya.
Dari tangan David, polisi menyita sedikitnya 100 gram sabu. David ditangkap saat hendak mengirimkan sabu ke alamat yang sudah ditentukan bosnya.

Roy, David dan tujuh orang lainnya ditangkap oleh tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang selama satu bulan terakhir. Mereka ditangkap terpisah di rumah masing masing lengkap beserta sabu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, mereka sudah lama menjadi incaran polisi. "Program 100 hari Kapolri untuk berantas narkoba. Kami bentuk satgas khusus anti narkoba. Hasilnya ada sembilan tersangka kami tangkap," kata Burhanudin. (*)

Berita Terkini