Berita Semarang

2.416 Non ASN di Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancara awak media di Balaikota Semarang, beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegawai non-ASN di Kota Semarang akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkapkan, hal ini sebagai tindak lanjut Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.

Agustina menegaskan, pengangkatan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan bentuk penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Bersamaan Adzan Ashar, 2 Jenazah Pemancing Tiba di Tambaklorok Semarang

“Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” kata Agustina dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan data BKPP, pegawai yang akan diusulkan terdiri dari beberapa kategori, yakni R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN) sebanyak 1 orang, kemudian R3 sebanyak 1.859 orang yang merupakan non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi P3K ataupun CPNS tetapi belum diangkat.

Selanjutnya adalah R4 sebanyak 150 orang yang merupakan non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi serta R5 sebanyak 406 orang guru lulusan PPG yang ikut seleksi P3K. 

“Total pegawai yang akan diusulkan adalah sejumlah 2.416 orang,” sebut Agustina.

Lebih lanjut, Agustina mrngatakan, proses ini tidak melalui seleksi ulang. Seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025.

Menurutnya, Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah terekam dalam sistem BKN.

“Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” tambahnya.

“Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status. Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” imbuhnya.

Mengacu pada jadwal dari BKN dan Kemenpan RB, proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang berlangsung dalam beberapa tahap

1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025

2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025

3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025

Halaman
12

Berita Terkini