SALAM Tribun. Saya sudah memiliki sertifikat elektronik dari kantor pajak untuk pembuatan e-Faktur. Karena terbiasa mengadministrasikan secara manual, apabila nanti data e-Faktur rusak, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih
+6285741328xxx
Jawaban
SESUAI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Tata Cara Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, dijelaskan jika mengalami kendala teknis yang mengakibatkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data terunggah ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Prosedur yang harus dilakukan untuk permintaan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak bagi Pengusaha Kena
Pajak adalah sebagai berikut:
a. Mengajukan permintaan data e-Faktur rusak atau hilang secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
b. Dalam hal surat permintaan sudah diisi lengkap, Pengusaha Kena Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat.
c. Melakukan pengambilan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak dengan cara menunjukkan asli Bukti Penerimaan Surat, kartuidentitas yang masih berlaku, dan merekam kata kunci (password).
d. Menerima data e-Faktur dalam media penyimpanan setelah Bukti Penerimaan Surat, kartu identitas atau surat kuasa dalam hal pengambilan diwakilkan atau dikuasakan, serta kata kunci telah tervalidasi serta menandatangani tanda terima.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500-200. Terima kasih. (dna)
Eka Damayanti Unggianingsih
Kepala Bidang P2Humas
Kanwil DJP Jawa Tengah I