Selamat pagi Tribun Jateng. Ini saya mau konsultasi mengenai warisan. Mohon informasinya terkait dengan pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat dengan meniadakan orang tua saya sebagai salah satu ahli pewaris.
SKW tersebut dibuatkan akta dan dijadikan alasan untuk menjual dan sudah mendapatkan uang tanda jadi atau uang muka. Apakah kasus tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian, walaupun surat keterangan waris tersebut dihilangkan. Terima kasih.
Pengirim: 08951929xxxx
Jawaban
Berdasarkan keterangan yang Saudara sampaikan, kami menyimpulkan telah dibuat akta keterangan hak waris yang dibuat oleh Notaris yang akan digunakan sebagai salah satu syarat menjual tanah peninggalan orang tua.
Pada umumnya, Notaris tentu akan meminta Surat Keterangan Waris yang biasanya dibuatkan oleh Kepada Desa atau kelurahan.
Jika orang tua saudara masih hidup namun namanya dihilangkan dalam surat keterangan waris ataupun akta keterangan hak mewaris, maka saudara dapat mengajukan gugatan pembagian waris melalui Pengadilan Agama bagi yang muslim dan Pengadilan Negeri bagi nonmuslim.
Apabila orang tua saudara telah meninggal dunia, maka kelurahan yang menerbitkan Surat keterangan Waris tentu meminta lampiran surat keterangan kematian. Jika orang tua saudara masih hidup, ada kemungkinan terdapat dugaan pemalsuan surat keterangan kematian. (ags)
Karman Sastro
Advokat Semarang
Baca juga: Polda Papua Ungkap Sejumlah Pejabat Pemerintah Diduga Danai KKB
Baca juga: Kemenkumham Jateng Bersama Badiklat Gelar Webinar Back To Basics Pemasyarakatan
Baca juga: Cerita ART di Solo Bisa Sekolah dan Punya Ijazah SMA Berkat Ganjar
Baca juga: Enam Hari Dibuka, Baru Dua Bakal Calon DPD RI Yang Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi Jateng