Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah bertahun-tahun dinanti oleh warga, PT. Tanah Mas Panggung selaku pengembang perumahan Tanah Mas menyerahkan sebagian lahannya untuk pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot Semarang. Penyerahan itu dilakukan secara simbolis di ruang VIP Walikota, Kantor Wali Kota Semarang, Jalan Pemuda, Rabu (15/7).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Direktur perumahan tersebut yang diwakili oleh Henky Hariandja menandantangani berita acara penyerahan.
Sekda Kota Semarang, Adi Trihananto menyampaikan bahwa PSU yang diserahkan pada tahun ini merupakan sebagian, yang kemudian akan diserahkan secara bertahap. "Luas lahan yang diserahkan yaitu 51,1 km dan 27.223 meter persegi," kata Adi.
Menurut Adi, lahan-lahan tersebut yang diserahkan terdiri dari jaringan jalan sepanjang ± 48km seluas ± 349.462m2. Jaringan drainase air hujan sepanjang ± 3,1 km seluas 37.562m2 dan sarana umum seperti kantor kelurahan, peribadatan, RTH/ taman, lahan untuk pendidikan, dan olah ragaseluas 27.223m2.
Sementara itu, Hendi (sapaan akrab Hendrar Prihadi), menjelaskan bahwa penyerahan ini sesuai aturan Permendagri no 9 Tahun 2009 dan Perwal nomor 31 tahun 2009 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman pengempang perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi 40% dari keseluruhan luas lahan perumahan. “Saya ucapkan terima kasih kepada pengembang perumahan yang telah berbsesar hati memberikan sebagian lahannya untuk kepentingan umum”, tandas Walikota.
Kedepannya pihaknya akan berusaha dengan pihak terkait, mengusakan agar pengembang mau menyerahkan sebagian lahannya untuk fasilitas umum warga kota. “Kami akan mengirimkan surat teguran kepada pengembang perumahan yang belum menyerahkan lahannya untuk Kota Semarang”, urainya.
Walikota juga berharap agar pengembang perumahan dan masyarakat melakukan kerjasama pengelolaan dan perawatan prasarana tersebut sehingga tidak muspro setelah dibangun dan menghimbau agar jangan disalah gunakan “Kami mohon setelah serah terima ini jangan disalahgunakan baik fungsi maupun peuntukkannya. Misalnya peruntukannya taman terus tiba-tiba menjadi rumah pribadi” tutup Hendrar Prihadi.(*)