Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim menolak

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG REPLIK - JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

Selain menolak pledoi, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi itu tetap menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Ita dan delapan tahun penjara untuk Alwin.

"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan nomor 39/TUT.01.06/24/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 dan memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan ditolak," jelas kata Jaksa KPK Amir Nurdianto saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/8/2025).

Jaksa menolak seluruh pembelaan dari kedua terdakwa terhadap tiga dakwaan meliput melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023. 

Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.

Dakwaan kedua,  berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.

Dari dua dakwaan itu, jaksa KPK juga menyeret Martono dan Djangkar ke meja  persidangan  yang dilakukan terpisah.

Dakwaan ketiga, terkait uang yang diterima oleh kedua terdakwa dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari sebesar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa kepada para saksi dalam bentuk dolar Singapura.

Uang yang dikembalikan dari para terdakwa bersumber dari Iuran Kebersamaan yakni penyisihan uang dari pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali. 

Jaksa KPK Amir merinci , terkait aliran uang suap sebesar Rp2 miliar atau komitmen fee dari ketua Gapensi Semarang Martono terbukti dalam persidangan yakni ketika Martono ingin mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Semarang maka harus menyerahkan fee kepada terdakwa 1 (mbak Ita) dan terdakwa 2 (Alwin) sebesar Rp10 miliar sampai dengan Rp15 miliar atau sama dengan 3 persen sampai dengan 5 persen dari total nilai pekerjaan.

"Terdakwa 2 (Alwin) menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Martono. Terdakwa 2 menyampaikan jika kebutuhan operasional pelantikan terdakwa 1 sebagai Wali Kota Semarang adalah sebesar Rp2 miliar sehingga terdakwa 2 meminta kepada Martono untuk menambahkan lagi sebesar Rp1 miliar yang disepakati Martono dan direalisasikan penerimaan sebesar Rp1 miliar tersebut pada bulan Januari 2023 di rumah terdakwa 1 dan terdakwa 2," tuturnya.

Menurut Jaksa, keterangan tersebut  tidak dibantah oleh Alwin pada saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan.

Alwin hanya memberikan tanggapan terkait uang yang diterima terdakwa 2 dari Martono adalah utang-piutang.

"Meskipun hal tersebut juga dibantah oleh Martono yang menerangkan uang tersebut adalah komitmen fee," bebernya.

Berikutnya, dalam dakwaan kedua berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, dengan total suap sebesar Rp1,7 miliar yang berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved