Kecelakaan Kereta di Kaligawe Semarang

PT KAI Akan Usut Dugaan Kelalaian Penjaga Perlintasan Kereta Api

Penulis: muh radlis
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI Akan Usut Dugaan Kelalaian Penjaga Perlintasan Kereta Api. Kecelakaan terjadi di Kaligawe Semarang, Kamis 5 November 2015 melibatkan KA Kalijaga, ertiga dan kendaraan lain

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Manager Humas PT KAI Daop IV, Supriyanto, mengatakan, pihaknya juga akan mendalami dugaan kelalaian penjaga palang pintu kereta api Kaligawe.

"Akan kami dalami juga," kata Supriyanto, Kamis (5/11/2015).
Supriyanto menuturkan, di dalam undang undang ataupun peraturan pemerintah tidak ada point yang menegaskan perlintasan kereta api wajib dijaga oleh petugas.

"Yang ada pengguna jalan harus berhenti sebelum melewati perlintasan kereta api," katanya.

Menurut Supriyanto, dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2007, perlintasan kereta api dengan jalan harusnya tidak sebidang.

"Tapi secara internal kereta api, penjaga perlintasan menutup perlintasan pada saat kereta hendak lewat, kenapa? Untuk mengamankan aset PT KAI berupa perjalanan kereta api agar tidak ditabrak oleh kendaraan umum. Itu prinsipnya," pungkasnya. (*)

Berita Terkini