Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Manager Humas PT KAI Daop IV, Supriyanto, mengatakan, pihaknya juga akan mendalami dugaan kelalaian penjaga palang pintu kereta api Kaligawe.
"Akan kami dalami juga," kata Supriyanto, Kamis (5/11/2015).
Supriyanto menuturkan, di dalam undang undang ataupun peraturan pemerintah tidak ada point yang menegaskan perlintasan kereta api wajib dijaga oleh petugas.
"Yang ada pengguna jalan harus berhenti sebelum melewati perlintasan kereta api," katanya.
Menurut Supriyanto, dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2007, perlintasan kereta api dengan jalan harusnya tidak sebidang.
"Tapi secara internal kereta api, penjaga perlintasan menutup perlintasan pada saat kereta hendak lewat, kenapa? Untuk mengamankan aset PT KAI berupa perjalanan kereta api agar tidak ditabrak oleh kendaraan umum. Itu prinsipnya," pungkasnya. (*)