Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kamis (2/6/2016) siang, bertempat di Aula Rw 09 Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, puluhan pemilik serta pengelola tempat hiburan berkumpul untuk menyampaikan sikap atas Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 003/650/107.
Pada surat yang telah beredar tersebut berisi tentang aturan larangan serta pembatasan operasional usaha hiburan umum, hotel, penginapan, restoran, rumah makan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Dalam penyataan sikapnya, Sugiyem (50) sebagai perwakilan dari para pelaku usaha hiburan menyampaikan jika seluruh pelaku usaha khususnya di Sarirejo berjanji mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Salatiga dan siap diberi sanksi apabila melakukan pelanggaran dalam operasionalnya.
“Kami sudah sepakat dan siap mematuhi aturan pelaksanaan jam operasional seperti yang telah ditentukan di SE Wali Kota Salatiga itu. Kami berkomitmen akan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban maupun kondusivitas selama Ramadan hingga Lebaran tahun ini,” kata Sugiyem saat membacakan pernyataan sikap mereka.
Tak hanya pernyataan sikap secara tertulis dan lisan, kesepakatan pun ditandai melalui penandatanganan yang dilakukan mereka perwakilan pelaku usaha, mulai dari usaha karaoke, panti pijat, rumah billiard, hotel, hingga restoran. Yang disaksikan pula perwakilan dari dinas terkait serta Polres Salatiga.
Kepada Tribun Jateng, Kamis (2/6/2016), Kepala Seksi Pariwisata Dinas Perhubungan, Komunikasi, Budaya, dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Kota Salatiga Selso Vicente menyampaikan, secara jelas telah diatur dalam hal larangan sementara beroperasi termasuk pembatasan jam operasionalnya di SE Wali Kota Salatiga.
“Usaha-usaha yang disebutkan itu, diminta untuk tutup usaha selama 14 hari. Rincinya, pada 3 hingga 9 Juni 2016 dan 3 hingga 9 Juli 2016. Adapun di hari-hari selain itu, ada pembatasan jam operasionalnya, sebagai contoh yakni untuk usaha karaoke hanya bisa buka mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00,” kata Selso.
Lalu, lanjutnya, untuk panti pijat dan rumah billard mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.00. Untuk yang beroperasi pada malam hari yakni pukul 21.00 hingga pukul 23.00. Sedangkan untuk usaha di permainan ketangkasan elektronik, mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.00 dan pukul 21.00 hingga pukul 24.00. Untuk usaha restoran, dihimbau mulai buka pada malam hari. Jika yang buka pada siang hari, wajib tidak dibuka secara terbuka. (*)