Berita Nasional

Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Ridwan Kamil Secara Tunai dan Transfer, Berapa Totalnya?

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KPK - Lisa Mariana saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa perkara dugaan korupsi iklan yang menyeret Ridwan Kamil.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).

Beragam pernyataan pihak penyidik KPK pun diklaimnya telah dijawab semua.

Melalui kuasa hukumnya, Lisa menyebut beberapa kali menerima aliran dana dari Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Baca juga: Gaya Outfit Lisa Mariana Saat Diperiksa di KPK, Janji Akan Kooperatif: Sedetail-detailnya

Baca juga: Akhirnya Lisa Mariana Minta Maaf ke Ibu Cinta, Suaranya Bergetar

Diduga, uang yang diterima Lisa tersebut adalah bagian hasil dugaan korupsi pengadaan iklan BJB yang saat ini sedang diperdalam oleh KPK.

Apakah benar dan berapa jumlah uang yang diterima Lisa Mariana dari Ridwan Kamil?

Selebgram Lisa Mariana berencana menyerahkan bukti-bukti terkait aliran dana yang diduga diterimanya dari Ridwan Kamil kepada KPK. 

Aliran dana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025).

“Kami masih harus menunjukkan bukti-bukti."

"Kami menunggu nanti pemanggilan selanjutnya untuk menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan di KPK,” ujar Jhon Boy.

Menurut Jhon Boy, Lisa Mariana menerima aliran dana dari Ridwan Kamil dalam bentuk tunai dan transfer bank.

Namun, Jhon tidak merinci alasan kliennya menyimpulkan bahwa dana tersebut berasal dari dugaan korupsi pengadaan iklan BJB.

“Ada cash yang dikasih Ridwan Kamil."

"Karena kami diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti transfer juga,” ucap Jhon Boy.

Terkait dugaan sumber dana tersebut, Jhon mengatakan, hal itu terungkap dari proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Halaman
123

Berita Terkini