TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini pertanyaan pembaca terkait Ramadan yang terbit di halaman Halaqah Tribun Jateng.
TANYA
Assalamu ’alaikum. Pak Ustadz yang bijaksana, saya suami dari istri yang sedang menyusui anak balita. Bagaimana kewajiban bagi istri untuk ibadah puasa?
JAWAB
Waalaikum Salam. Pembaca Tribun yang budiman. Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap umat Islam, baik laki–laki maupun perempuan. Oleh karenanya sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang tidak mempunyai udzur untuk melakukan ibadah puasa. Akan tetapi bagi yang sedang mengalami udzur diperbolehkan untuk tidak melakukannya, seperti halnya orang yang sedang bepergian.
Dalam hal ibu yang sedang menyusui anaknya yang masih usia anak bawah lima tahun (balita), sebenarnya ibu tersebut masih diwajibkan untuk berpuasa. Akan tetapi bilamana dengan berpuasa tersebut sang ibu merasa khawatir akan terjadi suatu hal yang membahayakan, baik pada dirinya sendiri ataupun anaknya maka diperbolehkan bagi ibu tersebut untuk tidak berpuasa. Bahkan apabila sang ibu merasa yakin dan memastikan akan bahaya yang terjadi tersebut maka sang ibu malah diharamkan untuk berpuasa. (Nihayatu al-Zain 172).
Kemudian, ibu menyusui yang tidak berpuasa, wajib untuk meng-qadla’ dan membayar fidyah, bilamana sebab tidak berpuasanya itu karena khawatir akan timbulnya efek negatif pada anaknya. Dan bila ibu tersebut tidak berpuasa karena khawatir timbulnya efek negatif pada dirinya sendiri dan anaknya, maka hanya wajib meng-qadla’ puasanya saja tanpa membayar fidyah.(I'anah al-Tholibin 2/241).
Demikian beberapa keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal saleh di bulan yang mulia ini. Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para ibu untuk tetap melaksanakan puasa di bulan Ramadan ini ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyahdi hari-hari lain sambil merawat buah hati tercinta. Fidyah ini yakni memberi makanan pokok (beras) satu mud (+6 ons) setiap meninggalkan satu hari dari bulan suci Ramadan. (Hasyiyah Al-Baijuri Juz 1 hal: 443. Dar El-Fikr). Terimakasih.
KH Ahmad Zaki Fuad MSi
Pengurus RMI NU Jateng
Pengasuh Ponpes Khozinatul Ulum Blora