Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tim Satuan Narkoba Polres Semarang menangkap seorang kurir sabu di Baran Gembyang RT 01 RW 01, Ambarawa, Jumat (29/7/2016) lalu. Barang bukti yang disita adalah dua paket plastik berisi sabu, masing-masing seberat lima gram dan 0,5 gram.
"Yang lima gram dibungkus tersangka menggunakan tisu dan dibalut plastik hitam. Disembunyikan dalam wadah tisu warna hijau bertulisan Akademi Militer," kata Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso, saat gelar perkara Selasa (2/8/2016) di Mapolres Semarang.
Sedangkan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, kata Thirdy, merupakan jasa pembayaran kurir yang juga pemakai. "Tersangka bernama Prihantoro Adhi Suryoko alias Opik. Umur 42 tahun. Pekerjaan supir rental mobil. Tersangka adalah warga Kabupaten Magelang," katanya.
Thirdy mengemukakan tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
Lebih mendalam, tersangka kurir sabu, Opik mengaku secara sengaja membantu rekannya, Bowo untuk mengedarkan sabu. Dikatakan Opik, Bowo merupakan warga binaan di Lapas Kedungpane, Semarang.
"Saat ada order, Bowo pasti telepon saya. Nomornya selalu berubah saat menelepon. Dia masih tahanan di Lapas Kedungpane," ungkap Opik. Ia mengaku tidak tahu bagaimana cara Bowo yang masih tahanan Lapas Kedungpane dapat menghubungi nomor selulernya. (*)