"Karena TKP-nya di Kabupaten Tangerang, kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang. Sementara untuk TSA dan anaknya akan kami titipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC)," ujar Roberto.
Kabid Humas Polda Mero Jaya, Kombes Awi Setiyono menambahkan, karena sang anak yang jadi korban masih berusia 1 tahun 8 bulan dan membutuhkan TSA untuk menyusuinya, maka tersangka TSA tidak ditahan. (Wartakota/bin)