Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kemarin, Kamis (1/12/2016), rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin Sareh Wiyono melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Dalam kunjungannya, rombongan disambut PJ Wali Kota Salatiga Achmad Rofai bersama beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Salatiga.
Saat ditanyakan hal apa saja yang dibahas dalam kunjungan tersebut, kepada Tribun Jateng, Jumat (2/12/2016), Rofai menyampaikan ada beberapa hal penting yang tentunya berkait dengan lingkup tugasnya seperti di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.
Adapun yang menjadi titik fokus adalah untuk mengetahui kondisi menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Salatiga.
“Kemarin kami diingatkan untuk tetap dan terus menjaga netralitas para pengawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Salatiga dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang puncaknya pada 15 Februari 2017 mendatang. Terlebih latar belakang kedua pasangan calon (paslon) sama-sama memiliki pengaruh kuat di sini,” kata Rofai
Rofai menerangkan, hal lain yang juga disoroti oleh Komisi II DPR RI yakni masalah pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi di setiap tahapan pilkada. Seluruh potensi tersebut seyogyanya pula dapat dihindari.
Terlebih lagi, pada lima tahun lalu dalam Pilkada Salatiga 2011 silam, masih ada beberapa catatan pelanggaran yang terjadi di Kota Salatiga.
“Misal seperti yang dijabarkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan kepada kami, beberapa yang menjadi catatannya seperti pemilih ganda, black campaign (kampanye hitam), manipulasi suara, hingga politik uang (money politic). Dari cacatan itu, kami pun sudah ikut berkoordinasi baik dengan KPU maupun Panwas Kota Salatiga,” ucapnya.
Kabag Humas Setda Salatiga Sri Satuti menambahkan, dalam diskusi semiformal yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Diponegoro Nomor 1 Kota Salatiga itu, disampaikan juga apabila Pilkada Serentak 2017 merupakan pilkada pertama setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disahkan. Itu adalah undang-undang yang juga satu di antaranya menyebutkan tentang netralitas.
“Prinsip, kami di Lingkungan Pemkot Salatiga akan berupaya dan berkomitmen untuk netral. Sejalan dengan KPU Kota Salatiga, akan selalu menyukseskan seluruh tahapan pilkada secara jujur, adil, dan transparan. Apabila ada PNS yang tidak netral, bakal diberi sanksi sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” paparnya. (*)