Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Selasa (6/12/2016) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mengumumkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017. Penetapan itu dilaksanakan di Kantor KPU Jalan Argosari Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.
Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati menyampaikan, penetapan DPT itu adalah hasil tahapan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik. Lalu dari hasil pencermatan hingga masukan mereka, termasuk Panitia Pengawas (Panwas) Kota Salatiga, dilakukanlah perbaikan.
“Perbaikan kami laksanakan sejak 20 hingga 24 November 2016. Lanjut ke rekapitulasi hasil perbaikan di tingkat kelurahan selama 3 hari atau hingga 27 November 2016. Setelah itu di tingkat kecamatan dan terakhir ke KPU Salatiga pada 28 November 2016. Semua ada tahapanya sebelum kami pastikan atau tetapkan menjadi DPT,” kata Putnawati kepada Tribun Jateng, Senin (5/12/2016).
Dia menyampaikan, pasca penetapan DPT Pilkada Salatiga 2017 itu selang sehari berikutnya atau pada Rabu (7/12/2016), pihaknya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) bakal mengumumkan kepada publik di tiap kantor balai Rw maupun kantor kelurahan. Pengumuman DPT tersebut disampaikan kepada publik hingga 15 Februari 2017 mendatang.
Pihaknya merasa, dari rangkaian pelaksanaan perbaikan DPS sebelum penetapan DPT, tim sudah berusaha optimal untuk mencermati dan merevisi dari berbagai hasil masukan maupun laporan masyarakat yang telah dipajang sejak 10 hingga 19 November 2016. Sehingga pihaknya optimis namun juga berharap sudah tidak ada kekeliruan data DPT.
“Di masa perbaikan, kami juga intensif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Salatiga dalam hal pengecekan database penduduk yang masuk daftar pemilih. Kami berterimakasih atas koreksi dan tidak menampik jika di DPS masih banyak kekeliruan seperti adanya daftar ganda, nomor induk penduduk (NIK) maupun nomor kartu keluarga (NKK) yang dinilai invalid,” jelasnya. (*)