TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Polres Salatiga berkomitmen akan bertindak tegas kepada para awak angkutan barang, terutama truk yang melanggar peraturan tentang pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2017.
"Baik itu di jalur dalam kota maupun pinggiran, apabila petugas kami yang melihat ada truk, harus mengejarnya dan awak angkutan itu diberi tilang. Ini sudah kami instruksikan kepada anggota untuk dapat melaksanakannya," kata Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto, Jumat (16/6).
Happy menegaskan,anggota yang bertugas di lapangan telah diberi rambu-rambu.
Maksudnya, angkutan barang mana yang masuk dalam kategori wajib kena tilang jika melintas meskipun dokumen berkendara lengkap dan mana yang diizinkan melintas.
"Semua sudah kami sampaikan dan jelaskan. Kami sesuaikan dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017," jelasnya.
Dia menekankan, prinsip pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku selama musim Lebaran 2017.
Ketika ada angkutan barang yang dilarang beroperasi ternyata melintas atau beroperasi, akan ditilang.
Seandainya masih ngotot, truk tersebut dikandangkan secara paksa untuk sementara waktu.
"Kami juga tidak mau dengar alasan apapun dari para awak angkutan. Semisal, ketika mereka beralasan melaju dari Jakarta dan tiba di Salatiga di saat aturan larangan tersebut mulai diberlakukan. Semestinya, oleh mereka sudah diperhitungkan. Toh aturan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari oleh Pemerintah Pusat," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Ady Suprapto menambahkan, sesuai peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, pembatasan operasional untuk kendaraan pengangkut barang galian atau tambang yakni mulai 18 Juni 2017 pukul 00.00 hingga 3 Juli 2017 pukul 24.00.
"Untuk angkutan barang berjumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram atau bersumbu tiga hingga lebih, serta truk gandengan, dilarang beroperasi sementara mulai 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga 29 Juni 2017 pukul 24.00," kata Ady.
Namun, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tetap diizinkan melintas atau beroperasi selama Lebaran tahun ini.
"Di antaranya yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, ekspedisi pos, kebutuhan bahan pokok, serta truk bertanda khusus dari pemerintah," ungkapnya. (tribunjateng/cetak)