TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Lapas dan Kasat Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dicopot dari jabatannya.
Pemberhentian kedua pejabat itu merupakan tindak lanjut adanya pengendalian perdagangan narkoba dari Lapas Nusakambangan oleh terpidana kasus narkotika, Aseng.
"Dari kejadian ini, tentu harus ada yang bertanggung jawab," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun, di Jakarta, Rabu (2/8).
Sebelumnya, Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.
Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.
Tersangka pertama yang ditangkap, An Liy Kit Cung alias Acung, di Kecamatan Paku Haji, Tangerang. Ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nusakambangan bernama Aseng.
Dalam pengembangan kasus, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra. Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng. Setelah itu, polisi meringkus Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi. Zulkarnain akhirnya meninggal dunia setelah ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Menurut Ma'mun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. "Dua tingkat yaitu KPLP dan Kalapas Batu Nusakambangan, mulai hari ini (Rabu kemarin--Red) mereka diberhentikan dari jabatannya," kata Ma'mun.
Seusai pemberhentian keduanya, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dipindahkan
Ma'mun mengatakan, terpidana kasus narkotika yang jadi pengendali jaringan narkotika internasional, Aseng, telah dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Rabu siang.
"Dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih supaya tidak ada jejak yang tersisa. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan oleh kepolisian," kata Ma'mun.
Saat ini, tim pemeriksa masih melakukan pendalaman terkait asal-usul ponsel yang digunakan oleh Aseng. Menurut Ma'mun, Aseng mengakui bahwa ponsel merek Nokia digunakannya untuk mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji. "HP (handphone) ini dari mana? Apakah di sana ada keterlibatan petugas atau pihak-pihak lain. Nanti kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada media," ujar Ma'mun.
Dalam kesempatan terpisah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, telah memonitor pelaku pengendali ekstasi dari Lapas Nusakambangan. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo menuturkan, pihaknya telah melakukan kepada para narapidana. "Pengawasan didahului dari petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya, seusai menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu.
Tri yakin, adanya pengendalian narkotika di lapas tidak ada keterlibatan dengan pihak lapas. Hal ini merupakan keahlian menyimpan handphone dari napi tersebut. "Kami akan terus perketat lagi untuk pengawasan lebih maksimal," tegasnya.
Di sisi lain, kata Tri, BNNP akan mengawasi pengiriman barang melalui agen travel di Jawa Tengah. "Saya harapkan agen travel dapat meningkatkan kewaspadaannya," ujarnya. (tribunjateng/cetak/kps/Tribunnews/rtp)