KASUS NARKOBA

Tukang Tambal Ban Nyabu Begini Nasibnya

Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Widodo (27) warga Jampirejo, Temanggung ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Temanggung Jateng setelah kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu.

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Arif Widodo (27) warga Jampirejo, Temanggung ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Temanggung Jateng setelah kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Zazid menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap di depan Rumah Makan Pujasera, Kelurahan Kowangan, Temanggung.

“Pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan,” kata AKP Zazid dalam rilis kepada tribunjateng.com, Selasa (19/9/2017).

Zazid menambahkan disamping sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah telepon seluler, selembar kertas bukti transfer ATM.

Dari pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina dan untuk mengurangi rasa nyeri pada kaki yang pernah patah tulang. Sabu-sabu seberat 0,5 gram dibeli dengan harga Rp 600 ribu yang digunakan untuk dua kali pemakaian

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subsiderpasal 112 ayat (1), dan lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tribunjateng/humas polres temanggung)

Berita Terkini