Wali Kota Cilegon, Tubagus Imam Ariyadi, muncul di kantor KPK menjelang tengah malam. Sedangkan Hendry baru ke kantor KPK pada Sabtu, sekira pukul 14.00.
KPK menyebut suap Wali Kota Cilegon merupakan modus baru karena melalui CSR. "KPK ungkap modus operandi baru menggunakan saluran CSR," kata Basaria Panjaitan.
Menurut Basaria, suap ini berawal akan dibangunnya Transmart Cilegon oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Mereka sudah mengantongi izin bangunan, namun belum mendapatkan amdal.
"Proses tidak bisa jalan kalau nggak ada amdal. Hasil informasi, TIA (Wali Kota) minta dana Rp 2,5 miliar agar izin keluar. Kemudian tawar menawar sepakat Rp 1,5 miliar," jelas Basaria.
PT KIEC dan PT BA sebagai pembangun proyek bingung harus mengeluarkan uang sebesar itu tanpa alasan jelas. Akhirnya mereka menggunakan dana CSR dari perusahaan tersebut untuk Cilegon United Footbal Club.
"PT KIEC dan PT BA tidak mungkin keluar uang tanpa alasan jelas. Ini merupakan modus baru, mereka seolah-olah mengeluarkan CSR. PT KIEC mengeluarkan uang Rp 800 juta dan PT. BA Rp 700 juta.
Basaria mengungkapkan suap dilakukan melalui Cilegon United Footbal Club. Uang yang diberikan untuk CSR itu tidak sepenuhnya sampai ke pihak seharusnya. "Cilegon United Footbal Club menyamarkan dana. Hanya sebagian dana benar-benar disalurkan ke Cilegon United Footbal Club," jelas Basaria. (tribunnetwork/ter/ric)