Ada Warganya Mengaku Nabi Adam, Begini yang Dilakukan Seorang Kepala Desa di Tegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah unsur pimpinan pemerintahan Kecamatan Pangkah bertemu di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, Rabu (4/10/2017) malam.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Polisi menangkap seorang warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, dalam kasus pencabulan anak.

Dalam melancarkan aksi busuknya, Sutrisno menjadi guru spiritual yang memiliki kepercayaan tertentu.

Dia mengklaim bisa menyembuhkan penyakit serta menyelesaikan masalah seseorang.

Selain membuka praktik pengobatan tradisional, Sutrisno juga meminta pasiennya mengikuti perkumpulan yang dipimpinnya.

Anggota perkumpulan ini diwajibkan mengikuti pertemuan rutin di rumahnya.

Namun, Sutrisno yang mengaku sebagai Nabi Adam ini kerap melontarkan pernyataan yang ganjil dalam ceramahnya pada acara itu.

Ada sekitar 19 orang yang selama ini menjadi pengikutnya.

Mereka rata-rata berasal dari Bogares Kidul, juga desa lain di Kecamatan Pangkah.

Beberapa merupakan warga kecamatan lain di Kabupaten Tegal, semisal Kedungbanteng.

Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, menuturkan pihaknya telah meminta masukan dan saran dari sejumlah pihak agar wilayahnya tetap kondusif.

Dia tak ingin ada aliran yang melenceng dari nilai-nilai agama di lingkungannya.

Rabu (4/10/2017) malam, Kasroi mengadakan pertemuan dengan tokoh agama, pengurus NU dan Muhammadiyah serta TNI dan kepolisian.

Dia juga memanggil beberapa pengikut ajaran Sutrisno.

Pertemuan itu bertujuan mengkaji ajaran yang disampaikan Sutrisno.

Mereka meminta keterangan mengenai hal-hal yang dirasakan ganjil dalam ceramah rutin perkumpulan itu.

"Pengakuan Sutrisno yang dapat menyembuhkan penyakit apa pun dan pengakuannya sebagai pengikut Nyi Roro Kidul sudah meresahkan lingkungan," jelas Kasroi, Kamis (5/10/2017).

Dia kemudian meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal dan sejumlah tokoh agama meluruskan pemahaman warga pengikut ajaran Sutrisno.

Menurutnya, Kantor Kemenag Kabupaten Tegal berpedoman kepada ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aliran sesat.

Ada 10 kriteria aliran sesat, antara lain ingkar terhadap Rukun Iman dan Rukun Islam, meyakini atau mengikuti akidah tidak sesuai dalil yakni Alquran dan As Sunah, dan ingkar terhadap kebenaran isi Alquran.

Kemudian melecehkan para Nabi dan Rasul, mengubah pokok ibadah yang telah ditetapkan, dan menafsirkan Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.

Kasroi masih menunggu hasil kajian Kantor Kemenag Kabupaten Tegal mengenai sesat tidaknya ajaran Sutrisno. (*)

Berita Terkini