"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya.
Atas kabar meresahkan tersebut, sejumlah unsur pimpinan pemerintah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal menggelar pertemuan di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, pada Rabu (4/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pertemuan itu untuk melakukan pengkajian terhadap aliran yang diajarkan Sutrisno.
Hadir dalam kegiatan itu yakni dari perwakilan Forkompicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, NU, dan Muhammadiyah. (*)