Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pascapenangkapan terhadap satu pengedar dan dua pengguna dalam waktu sehari, Selasa (10/10/2017), Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan meminta bantuan seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami di Polres Salatiga berkomitmen untuk terus memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Jangan sampai narkoba dalam bentuk apapun masuk ke kota ini. Itu komitmen kami," ujar Kapolres kepada Tribunjateng.com, Rabu (11/10/2017).
Meskipun demikian, lanjutnya, tentu pihaknya tak bisa bekerja sendiri. Butuh peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat Salatiga dalam mewujudkan Salatiga tanpa ada narkoba. Cara mudah peran aktif itu, satu di antaranya adalah menginformasikan kepada petugas kepolisian.
"Apabila ada informasi sekecil apapun, ketika melihat ada yang mencurigakan, atau mengetahui titik mana yang selama ini diduga sebagai tempat transaksi narkoba, tolong kami diinformasikan. Kami pasti akan tindaklanjuti secara cepat," ucapnya.
Dan berkait penangkapan ketiga pelaku kemarin, pihaknya tak lupa berterima kasih serta mengapresiasi kepada masyarakat yang telah turut serta menginformasi. Baik langsung maupun tidak langsung, itu bagian dari dukungan mereka kepada Polres Salatiga.
"Terhadap ketiga pelaku tersebut, kami janji akan jerat mereka pada hukuman yang maksimal. Tujuannya semoga ada efek jera bagi mereka, maupun pihak lain yang sedang atau berupaya bersentuhan dengan narkoba di Salatiga," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pelaku bernama Bagas yang berperan sebagai pengedar, Polres Salatiga bakal menjerat Pasal Primer Pasal 132 Ayat 1 Jo 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sedangkan Imam dan Agus, kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Untuk Pasal 112, ancaman hukumannya paling cepat adalah 4 tahun penjara. Sedangkan di Pasal 127, paling lama 4 tahun," terangnya.