22. Jalan Terboyo
23. Jalan Mangkang
24. Jalan Jrakah
25. Jalan Tambakaji - Jalan Tugu
26. Jalan Arteri Soekarno-Hatta.
"Jadi dari lokasi-lokasi itu, Dishub mengirim daftar pelanggarannya. Jadi pelanggaran akan terpantau," ucap Warna sapaan akrabnya.
Menurutnya, Dari data foto plat nomor kendaraan yang melanggar, kemudian dicarilah data kepemilikan kendaraan di Samsat. Setelah itu polisi mendatangi alamat sesuai data kendaraan.
"Saat sedang razia pun bisa langsung diterapkan. Bagi para pengendara yang kena e-tilang lakukan pembayarannya ke rekening BRI," lanjutnya.
(*)