Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang/Suci Rahayu
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Operasi zebra yang dilakukan di Jalan Pandanaran pada sabtu (3/11/2017) berhasil menjaring setidaknya 125 pengguna kendaraan bermotor.
Operasi rutin dilakukan hingga 14 November 2017 dengan lokasi razia acak.
Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan mengecek standar fisik kendaraan.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengurangi jumlah kasus pencurian motor lantaran akhir-akhir ini banyak laporan masuk mengenai kehilangan motor.
Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak dapat memenuhi syarat yang diminta oleh petugas maka akan ditilang saat itu juga.
Petugas Operasi Zebra juga pastikan tidak bisa damai, harus tilang.
Petugas juga memastikan operasi ini merupakan operasi resmi. Petugas siap menunjukan surat tugas saat diminta.
Mayoritas dari pengguna kendaraan yang ditilang pada pagi itu ditilang karena tidak dapat menunjukan SIM dan STNK.
Beragam reaksi diberikan oleh pengguna kendaraan tertilang.
Ada yang tenang-tenang saja, terlihat bingung dan ada yang menangis.
Seorang remaja terlihat menangis sambil menutupi wajahnya saat Tribunjateng.com melakukan liputan langsung.
Ditemani seorang teman yang berusaha menenangkannya, ia tidak mau melepas tangannya dari wajahnya.
Remaja itu tertilang lantaran tidak bisa menunjukan SIM dan STNK motor yang digunakannya.
Kepada petugas ia mengaku jika itu adalah motor orang tuanya dan pada saat itu sedang tidak membawa surat-surat.
Dirinya pun terpaksa menunggu kedatangan kerabat untuk menunjukan bukti surat-surat.
"Jadi dia ini tertilang dengan kesalahan tidak membawa SIM dan STNK, sekarang sedang menangisi kesalahannya dan menunggu orang tuanya," tutur salah seorang petugas kepada Tribunjateng.com dengan nada iba.
Lihat videonya di sini:
Masyarakat diharapkan selalu membawa surat-surat kendaraan kemanapun tujuannya agar tetap merasa aman dan nyaman.
Kasubnit Dikyasa, Ipda Aditya Pratama juga mengimbau agar fisik motor harus sesuai dengan STNK dan tidak memodif motor tanpa ijin. (*)