Demo May Day

Pengadilan Negeri Semarang Mulai Sidangkan Lima Mahasiswa  Kasus Kerusuhan May Day Semarang 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kamis (14/8/2025).

Para terdakwa terdiri dari tiga mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MAS (22) KM (19), ADA (22).

Dua terdakwa lainnya yakni ANH (19) mahasiswa Universitas Semarang (USM) dan MJR (21) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Agenda sidang pertama ini berupa membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang. 

Jaksa Supinto Priyono menyebut,  lima mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP,  pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP. 

Dakwaan tiga pasal tersebut atas dasar para terdakwa terbukti melakukan sejumlah tindakan pengerusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas kepolisian saat aksi demonstrasi May Day di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025 sore.

Supinto merinci, kelima terdakwa melakukan pengerusakan terhadap pagar besi pelindung tanaman, merusak tanaman, melempar polisi dengan botol dan batu.

"Akibat perbuatan itu,  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang alami kerugian materi sebesar Rp74,7 juta. Selain kerugian materi ada tiga polisi  alami luka kena besi dan telah divisum," paparnya dalam persidangan.

Selepas jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah merasa keberatan atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum dari empat terdakwa MAS (22), KM (19), ADA (22) , ANH (19) merasa keberatan atas dakwaan tersebut. Mereka bakal mengajukan eksepsi atau bantahan pada persidangan selanjutnya. "Iya, kami keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kelima mahasiswa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat yang tidak menguraikan peristiwa secara jelas," terang kuasa hukum Naufal Sebastian.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Terdakwa  MJR , Galih  tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. 

Mereka bakal menempuh jalur lain yakni ingin melakukan restorative justice. 

Agenda sidang berikutnya bakal dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. 

Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan  fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi. Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota. (Iwn)

Baca juga: Kilang Cilacap Dukung Budidaya Ikan Sidat Panikel, Miliki Prospek Tinggi Pasar Ekspor

Baca juga: Manajemen Persijap Jepara Melunak Turunkan Harga Tiket, Banaspati: Sesuai Ekspetasi

Baca juga: Jadwal Tayang Film Merah Putih One For All di Semarang: Hanya di 1 Bioskop Ini

Berita Terkini