KASUS NARKOBA

Pria Bertubuh Kekar Bawa Sandal Wanita Ditangkap BNNP Jateng

Penulis: ponco wiyono
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP Jateng menggelar jumpa pers terkait penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika, pada Jumat (17/11/2017) pagi.

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menggelar jumpa pers terkait penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika, pada Jumat (17/11/2017) pagi.

Gelar perkara digelar di kantor BNNP, Jl Madukoro Raya Kota Semarang.

Kasus yang diungkap adalah rencana transaksi narkoba jenis sabu seberat 800 gram.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengungkapkan adanya modus baru peredaran narkoba yakni kurir mengantarkan "barang" dengan membawanya di rongga alas kaki.

Kronologi kejadian tersebut berawal tatkala pada Rabu (8/11/2017) lalu petugas dari Tim Pemberantasan BNNP Jateng berdasarkan hasil lidik mengetahui adanya rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar di sekitar Jl Setia Budi Banyumanik.

Dalam usaha penyelidikan, petugas yang disebar di lapangan kemudian menemukan sosok mencurigakan berupa laki-laki bertubuh kekar dengan tato pada kakinya. Dia berhenti di dekat lampu lalu lintas sekitar patung kuda di gerbang masuk Universitas Diponegoro.

"Saat digeledah, dari pria tersebut didapatkan dua pasang sandal wanita dalam plastik transparan biru muda. Setelah kami minta buka, di rongga keempat sandal tersebut terdapat sebungkus sabu masing-masing seberat 200 gram,' jelas Tri Agus.

Pelaku yang berinisial DKS kemudian digiring ke kantor BNNP Jateng.

Di sana, DKS yang merupakan warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang ini mengaku berkoordinasi dengan seseorang via BBM bernama akun Antara Ada dan Tiada terkait barang bukti dua pasang sandal yang tengah ia bawa saat dibekuk petugas.

"Awalnya dia mengaku bahwa pemilik akun BBM bernama Antara Ada dan Tiada adalah perempuan bernama Suriani Effendi alias Isur, seorang narapidana LP Karang Intan Banjarbaru Kalimantan Selatan. Namun usai kami memeriksa Isur, diketahui bukan dia pemiliknya melainkan Sancai, napi di LP Pekalongan," ujar Tri Agus lagi.

Pada Jumat 10 November petugas kemudian menjemput Sancai dari Pekalongan beserta barang bukti berupa alat komunikasi.

Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa transaksi dengan model serupa juga pernah dilakukan sekali sebelumnya.

Kala itu, Senin (6/11/2017), DKS menemui seseorang di salah satu hotel dekat Bandara Internasional Ahmad Yani untuk mengambil sekilo sabu, juga atas permintaan Sancai.

"Modus ini masih baru, pelaku menggunakan kurir berupa sepasang ibu-ibu dari Aceh yang mengenakan sandal berhak tinggi yang di rongganya bisa diletakkan narkoba secara aman sehingga aman dari pindaian x ray di dalam bandara," lanjut Tri Agus.

Kepala BNNP menandaskan, jaringan gembong narkoba Banjarmasin pimpinan Sancai mulai masuk Jateng pada awal tahun 2017 dengan nilai transaksi Rp 300 juta perhari. Para tersangka dikenai Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Berita Terkini