TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah dirinya menolak uang korupsi e-KTP karena jatahnya kurang besar.
Bantahan ini disampaikan Ganjar, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi bagi terdakwa Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP.
Ini diawali dari pertanyaan hakim yang bertanya pada Ganjar. "Apa betul katanya saudara menolak uang e-KTP karena kurang besar?," tanya hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Ganjar malah menantang hakim bertanya itu informasi dari mana, karena itu adalah karangan belaka.
"Siapa yang bicara itu? ," Ganjar balik bertanya.
"Ada saksi e-KTP yang bilang, saya lupa siapa saksinya," jawab hakim.
"Silahkan dibuka, itu ngarang. Dulu soal penolakkan uang juga ditanyakan ke saya. Jujur saya terkejut. Mungkin dia (saksi) itu ngarang, lupa waktunya. Saya sudah tegasnya dari awal saya menolak," jawab Ganjar.
Baca: Setnov: Saya Dapat Laporan dari Miryam dan Andi Nagorong, Ganjar Juga Terima
Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Ganjar, Yasonna dan Olly tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$520 ribu, Yasonna US$84ribu, Ganjar sdan Olly sebesar US$1,2 juta. Namun, mereka bertiga membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sementara itu, di dakwaan Setya Novanto, nama Ganjar hilang dan sempat dipertanyakan oleh kubu Setya Novanto. Bahkan pihak Setya Novanto juga sedari awal meminta JPU menghadirkan Ganjar untuk bersaksi di sidang e-KTP
Pengacara Setnov Minta KPK Usut
Usai mendampingi sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2019), Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyerahkan munculnya fakta penerimaan uang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu dari proyek e-KTP di persidangan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini terkait dengan pernyataan Setya Novanto terkait penerimaan uang oleh Ganjar, meskipun Ganjar dalam sidang tetap membantah menerima uang tersebut.
"Saya kira itu salah satu fakta yang harus kita lihat secara baik. Kalau soal ada atau tidaknya uang itu, saya kira kita serahkan saja ke KPK untuk penyidikan atau lidik lebih jauh terhadap fakta itu," ungkap Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Maqdir menjelaskan dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, disebutkan ada sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang proyek e-KTP, termasuk Ganjar.
Kerugian negara di proyek ini, mencapai Rp 2,3 triliun, menurut Maqdir salah satu sumber kerugian negara lantaran adanya jatah 5 persen dari proyek e-KTP untuk anggota DPR periode 2009-2014.
"Saya kira fakta ini kewajiban penyidik untuk menelisiknya lebih jauh," tegasnya.
Maqdir menambahkan, dalam persidangan tadi, kliennya hanya ingin mengklarifikasi langsung kepada Ganjar soal penerimaan uang ketika bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,
Menurut dia, perbincangan antara Setya Novanto dengan Ganjar bukan untuk meminta Ganjar galak-galak dalam pembahasan proyek e-KTP.
"Tadikan pak Novanto itu minta konfirmasi pada Pak Ganjar karena ada beberapa orang yang mengatakan pada pak Nov bahwa pak Ganjar terima," singkat Maqdir.
Setya Novanto, menurut Maqdir berjanji bakal mengungkap nama-nama anggota DPR lainnya yang turut menikmati uang panas dari proyek tersebut.
Kedepan, Maqdir meminta semua pihak bersabar menunggu kesaksian mantan Ketua Umum Golkar itu dalam pemeriksaan terdakwa.
"Pak Nov katakan dia akan ungkap yang dia ketahui ketika dia diperiksa sebagai terdakwa, dengar saja nanti," tambah Maqdir.
Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan dia mendapat laporan Ganjar Pranowo menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP sebesar US$500ribu. dari mantan anggota Komisi II DPR (almarhum) Mustokoweni, (almarhum) Ignatius Mulyono, dan Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pernyataan Setya Novanto itu langsung dibantah Ganjar. Politikus PDIP itu menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong. (*)