FOCUS

May Day dan Serbuan TKA

Penulis: Catur waskito Edy
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CATUR WISANGGENI wartawan tribunjateng.com

Tajuk ditulis oleh Catur Waskito Edy, Wartawan Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM - Peringatan May Day telah dilaksanakan di berbagai penjuru kota-kota di Indonesia. Dari panggung terbuka, seminar hingga festival budaya dan pertandingan olahraga. Tuntutan yang digaungkan pun mulai dari kerja layak, upah layak, dan hidup layak, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua dan jaminan kematian. Juga aturan tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap.

Isu yang paling santer dihembuskan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Apalagi adanya temuan Ombudsman RI tentang TKA kasar dan upah yang sangat mencolok.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyisir langsung di lapangan temuan Ombudsman RI mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) kasar di tujuh provinsi di Indonesia. Tujuh provinsi itu adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

Bamsoet mengatakan perlu adanya rapat gabungan untuk mengkaji masalah TKA sekaligus memberi solusi dalam pelaksanaan di lapangan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA tersebut. Ia juga meminta Menaker Muhammad Hanif Dhakiri memaksimalkan Teknologi Informasi (TI) untuk integrasikan data penempatan TKA.

Pemerintah pun, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly secara tidak langsung mengakui dan mengatakan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam pembangunan di Indonesia hanya bersifat temporary (sementara).

Menurutnya, penggunaan TKA di Indonesia merupakan bentuk dari investasi turnkey project, dimana investasi yang diselesaikan dengan menggunakan sebagian pekerja asing. Yasonna juga menjelaskan penggunaan TKA dalam proyek investasi di Indonesia tidak sepenuhnya digantikan buruh asing, sebagiannya lagi merupakan buruh Indonesia.Benarkah? Bahkan menurutnyapemberitaan terkait penggunaan tenaga kerja asing hanyalah sesuatu yang dibesar-besarkan.

Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra pun mengaku kecewa dengan jawaban pemerintah yang menanggapi soal tenaga kerja asing dengan membandingkan WNI yang bekerja di luar negeri.Menurutnya mereka tidak protes karena mereka butuh TKI. Kita protes karena kita tidak butuh TKA."Di sini masih banyak yang miskin dan nganggur, untuk apa TKA?,"tulis Yusril.

Yusril Ihza Mahendra menambahkan dia bersedia menjadi pengacara KSPI untuk mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tuntutan kepada pemerintah yang diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/4/2018). Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu turut diikuti Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Seusai pertemuan, Rieke mengatakan bahwa KRPI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.Salah satunya mengenai keberadaan tenaga kerja asing di dalam negeri yang belakangan menjadi sorotan. "Kami tadi berdiskusi aturan TKA. Kami minta Menaker membuat aturan yang lebih ketat sebagai aturan turunannya dan meningkatkan pengawasan," kata Rieke . Maka pihaknya mendukung dibentuknya Komite Pengawas Tenaga Kerja Asing guna melindungi pekerja dalam negeri.

Melihat fenomena ini, sudah selayaknya pemerintah atau lembaga netral untuk membuka posko pengaduan secara terbuka tentang keberadaan TKAini.Jangan adayang disembunyikan pihak tertentu. Jangan sampai ada dusta diantara mereka. Agar masalah ini terang benderang dan tidak dijadikan alat politik sehingga masyarakat tetap rukun dan kompak untuk membangun Negeri tercinta ini. Semoga! (tribunjateng/cetak/ctr)

Berita Terkini