Penemuan Mayat

10 FAKTA Hubungan Intim di Kelas SMA, Lanjut Saat Kuliah Lalu Bunuh Bayinya

Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso hadirkan Defa selaku tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang telah dikubur di halaman belakang masjid di Sambiroto Semarang, Jumat 31 Agustus 2018

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang masjid Al Wali di Sambiroto Tembalang Semarang beberapa hari lalu. Semula warga curiga adanya gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.

Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.

Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian. Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19). Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang namun beda kampus.

1 - Pacaran sejak sekolah

Defa mahasiswa cowok yang telah ditangkap polisi, mengaku bahwa dirinya dengan MN sudah kenal sejak SMP. Kemudian lanjut pacaran di SMA. Defa warga Banget Prasetya sedangkan MN warga Aspol Tlogomulyo.

2 - Mahasiswa beda kampus

Defa adalah mahasiswa di kampus swasta, sedangkan MN mahasiswi di kampus negeri. MN kos di Gunungpati. Meski beda kampus hubungan cinta yang dijalin sejak sekolah dilanjut di bangku kuliah bahkan makin intim.

3 - Berhubungan intim di kelas

Dalam pengakuannya kepada polisi Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA. Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.

4 - Galau saat hamil

Setelah sekian lama sering melakukan hubungan intim, MN akhirnya hamil. MN curiga dengan kondisi badannya. Kemudian Defa antar dia beli alat tes kehamilan. Ternyata positif hamil. MN menyadari dirinya berbadan dua sejak Mei 2018

Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus. Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan tumbuh selamat.

5 - Tidak memberitahu orangtua

Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil. Namun MN enggan melakukannya. Hingga orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya. Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang. Dia hidup di kos di Gunungpati. Dan Defa juga sering melakukan hubungan intim di kamas kos.

Halaman
123

Berita Terkini