Sistem Rujukan Berjenjang Online Mudahkan Peserta JKN-KIS
Sistem ini berfungsi untuk melihat, mengakomodir, memverifikasi apabila di Rumah Sakit ternyata penuh.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Desta Leila Kartika
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketika dulu semua Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu penuh, antriannya panjang, dan lain-lain.
Sekarang ini pihak BPJS Kesehatan menciptakan sebuah sistem rujukan berjenjang online Peserta JKN-KIS.
Dimana Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik bisa disebut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes primer bisa mengakses ke fasilitas kesehatan sekunder.
Dalam hal ini rumah sakit mulai dari tipe D, C, B, dan A.
Di wilayah kantor cabang utama BPJS Kesehatan Semarang dan Demak, ada 1 Rumah Sakit tipe A, 1 Rumah Sakit khusus yaitu Rumah Sakit Jiwa.
Kemudian ada 5 Rumah Sakit tipe B, lalu ada 11 Rumah Sakit tipe C, dan ada 4 Rumah Sakit tipe D. Jadi total keseluruhan ada 22 yang diatur pihak BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan ini Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Bimantoro memaparkan pihaknya membuat sistem dimana setiap faskes primer bisa mengakses, melihat situasi, kondisi antrian, tempat tidur, dokter yang bertugas beserta kompetensinya.
Tujuannya supaya peserta lebih dimudahkan untuk merujuk dan terkait jarak juga. Sistem ini berfungsi untuk melihat, mengakomodir, memverifikasi apabila di Rumah Sakit tertentu ternyata penuh.
"Setiap Rumah Sakit itu menginput berapa jumlah doker, jam prakteknya pukul berapa saja, berapa lama, dan kuota berapa. Beberapa data tersebut yang mengisi pihak Rumah Sakit semua bukan BPJS Kesehatan, karena ada kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan yang mengisi padahal tidak benar," terang Bimantoro, pada Tribunjateng.com, Senin (24/9/2018).
Baca: BPJS Kesehatan Cabang Semarang Adakan Sosialisasi Rujukan Online Program JKN-KIS
Selain itu Bimantoro juga menjelaskan ketika Rumah Sakit tipe C dan D penuh maka otomatis terbuka tipe di atasnya. Lalu bagaimana semisal ada kasus peserta lebih dekat ke Rumah Sakit tipe B atau A sedangkan tipe C jauh.
Dilihat dulu seberapa jauh jaraknya kalau semisal jauhnya lebih dari 15km, maka otomatis akan terbuka ke Rumah Sakit tipe yang lebih dekat yaitu B atau A.
Ia berharap Rumah Sakit yang menjadi rujukan benar-benar memastikan bahwa Dokternya disiplin. Jangan semisal di keterangan tertulis praktek pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, tapi kenyataannya malah molor atau tidak sesuai jadwal yang tertera.
"Untungnya di Semarang ini persebaran hampir merata untuk Rumah Sakit tipe D dan C, sedangjan untuk tipe B tidak merata karena di Demak tidak ada. Tipe B ini ada di Semarang di antaranya seperti Rumah Sakit Telogorejo, KRMT Wongsonegoro, Elisabeth, Tugurejo, Columbia Asia, da RS Sultan Agung," jelasnya.
Menurut penuturan Bimantoro rekan-rekan Direktur Rumah Sakit sudah diingatkan untuk memastikan bahwa Dokter yang terkait ada. Kalau memang berhalangan masih ada penggantinya, semisal tidak ada penggantinya laporkan kepada pihak BPJS Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-bpjs-cabang-semarang_20180924_185523.jpg)