Sedang Berlangsung, Live Streaming ILC TV One - Mahfud MD Hadir Berbicara Kasus Baiq Nuril

Penulis: galih permadi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Sasar Telak Pengadilan Vonis Baiq Nuril Bersalah, Hotman Paris Ucap Terima Kasih

5. Bahwa sebelum perekaman pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa bersama anaknya yang masih kecil diajak kerja lembur oieh Haji Muslim bersama Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron Senggigi;

6. Bahwa ketika Haji Muslim bersama Landriati memasuki kamar hotel, dan
ketika Landiati masuk ke kamar mandi kamar, Haji Muslim menyuruh terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara Haji Muslim dan Landriati masuk kamar berdua dan menutup rapat pintu kamar;

7. Bahwa kurang lebih satu setengah jam kemudian, terdakwa menuju kamar hotel yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Landriati tersebut, dan ketika pintu kamar hotel terdakwa buka, Haji Muslim berdiri menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma, lalu Haji Muslimmenunjukkan sambil berkata "ini bekas saya habis berhubungan, sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?," lalu terdakwa melihat Landriati keluar dari kamar mandi, yang sudah berpakaian rapi;

8. Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, dan ketika sore harinya Haji Muslim menelepon terdakwa sambil kembali menceritakan kejadiannya bagaimana gaya berhubungan badan (persetubuhan) Haji Muslim bersama Landriati di kamar hotel Puri Saron Senggigi tersebut;

9. Bahwa pada waktu pembicaraan atau percakapan melalui handphone itu terdakwa merekamnya tanpa sepengetahuan Haji Muslim, yang sekarang bukti rekaman dan handphone Samsung warna hitam silver telah disita
dan diperlihatkan di persidangan tersebut;

10. Bahwa saksi Haji lmam Mudawin pernah meminta rekaman pembicaraaan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tidak langsung memberikan karena tidak berani memberikan rekaman tersebut, tetapi Haji imam Mudawin selalu mendesak untuk
meminta bukti rekaman tersebut dengan alasan isi rekaman tersebut akan diadukan (dilaporkan) ke DPRD Kota Mataram sebagai barang bukti;

11. Bahwa setelah itu, pada waktu sekitar bulan Agustus 2015 akhirnya terdakwa memberikan rekaman tersebut kepada Haji Imam Mudawin setelah berjanji saling ketemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram, dengan permintaan terdakwa agar isi rekaman itu jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram saja kepada Haji imam Mudawin yang ketika itu didengar dan disaksikanoleh saksi Husnul Aini dan Laiu agus Rofiq (kakak ipar terdakwa);

12. Bahwa perekaman tersebut terdakwa lakukan pada sekitar bulan Agustus
2012 sekira pukul 16.30 WITA;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum in-concreto di persidangan, bermula dari permintaan saksi Haji Imam Mudawin untuk meminta rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dalam barang bukti digital tersebut kepada terdakwa; yang
kemudian pada bulan Desember 2014 bertempat di halaman kantor Dinas
Kebersihan Kota Mataram,

Saksi Haji imam Mudawin datang membawa seperangkat komputer laptop berikut kabel data miliknya menemui terdakwa bersama anak kandungnya yang masih kecil yang disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan saksi a de charge Lalu Agus Rofiq terbukti bahwa saksi Haji mam Mudawin yang aktif melakukan perbuatan meminta rekaman digital yang tersimpan di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa;

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin yang menghidupkan perangkat laptop miliknya dan mencolokkan kabel data di dua perangkat elektronik handphone milik terdakwa ke perangkat laptop milik saksi Haji mam Mudawin;

Sehingga data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa tersebut berhasil di-copy, dikirimkan (send to) dan disimpan di perangkat komputer laptop merek Toshiba warna coklat milik saksi Haji Imam Mudawin.

Menimbang, bahwa kemudian saksi Haji imam Mudawin memberikarn hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Sri Rahayu, S.Pd dan Mulhakim, S.H. yang disimpan di flashdisk milik masing-masing, dan;

Selanjutnya Mulhakim, S.H. memberikan copy rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari flashdisk-nya tersebut kepada saksi a de charge Muhajidin, S.Pd. (guru kimia, SMAN 7 Mataram) di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram yang ter-copy dan tersimpan di flashdisk;

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin juga memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslimdan terdakwa tersebut kepada Mulhakim S.H. di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram;

Halaman
1234

Berita Terkini