Menanggapi pernyataan tersebut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan bahwa peserta masih bisa dinyatakan gagal di tahap setelah SKB.
Yang berarti pelamar CPNS 2018 bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan.
"dalam tahap pemberkasan bisa gagal juga kok," tulis admin CPNS Kemenkumham."
Dengan begitu, lolos SKB CPNS 2018 tidak bisa menjadi jaminan pelamar dinyatakan lolos CPNS.
Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.
Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
Jika ada peserta di kelompok kedua mempunya nilai SKD dama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.