Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN , 220 Peserta Lolos, Segera Cek Nama Anda
Di bawah ini adalah link pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN. Total ada 220 peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN.
Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian BUMN secara resmi merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN sudah melaksanakan tes SKD pada 29 - 30 Oktober 2018 lalu.
Sebelumnya, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN sempat tertunda.
Hal ini diumumkan melalui website resmi Kementerian BUMN pada 9 November lalu karena beberapa hal.
Peserta yang namanya tercantum di daftar nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi SKD wajib melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu SKB (Seleksi Kemampuan Bidang).
Jumlah peserta yang lolos diambil dari tiga kali jumlah formasi, jika sesuai dengan Permenpan RB No 37 tahun 2018.
Namun kemudian terdapat beberapa penyesuaian karena jumlah peserta lolos PG yang jumlahnya di bawah sasaran.
Maka dibuatlah Permenpan no 61 tahun 2018 untuk menanggulangi kekosongan formasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB.
• Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham, Segera Cek Nama Anda
• Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham: Jadwal SKB dan Syarat Ikuti Tes
Dilansir dari hasil tangkapan layar yang diunggah oleh akun Twitter resmi @bknkabpurworejo, ada 9 kasus dalam menentukan peserta yang dapat ikut tes SKB.
Peraturan tersebut dibuat agar tidakmerugikan peserta yang sudah lolos Passing grade sesuai dengan Permenpan No 37 tentang passing grade SKD.
Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD.